Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Oldi Aprianto: Replik JPU Bertentangan Fakta Persidangan

1210
×

Oldi Aprianto: Replik JPU Bertentangan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Oldi Aprianto: Replik JPU Bertentangan Fakta Persidangan
Suasana persidangan PN Andoolo, Konawe Selatan

Sidang kasus Narkoba yang melibatkan terdakwa Muh. Rano Saputra alias Rano di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sudah memasuki babak akhir. Saat ini sudah masuk sidang replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang lanjutan di PN Andoolo.

Sidang perkara yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Andoolo, Endra Hermawan SH, MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi, Benyamin SH dan Musafir SH memberikan kesempatan kepada JPU, Arifin SH untuk memberikan tanggapan atau replik atas pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum, siang tadi di ruang sidang utama cakra utama PN Andoolo, Rabu, 19/6/2019.

Mendapat perintah dari ketua Majelis Hakim Arifin SH melalui repliknya tetap pada  pendirian JPU dengan tuntutan 7 tahun dan subsider 5 bulan penjara atas terdakwa I, Muh Rano Saputra dengan dakwaan sebagai berikut.

Oldi Aprianto: Replik JPU Bertentangan Fakta Persidangan
Adv. Oldi Saputra

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Konsel dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan maka dakwaan adalah mengenakan kepada terdakwa pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba,  pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arifin SH, terdakwa I, Muh Rano Saputra bersama dengan temannya Taufik Anwar Bey merupakan pengembagan dari hasil penangkapan atas saksi Ilham Sulestio Eka Nata bin Syamsul Bahri pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekitar Pukul 01.00 wita.

“Dari penangkapan tersebut petugas Narkoba Polres Konsel memperoleh Shabu sebanyak 3 sachet kecil. Narkoba jenis shabu tersebut di peroleh dari Taufik Anwar Bey dan barang yang ada tersebut bersumber atau di peroleh dari terdakwa, Muh Rano Saputra,”terangnya.

JPU tunggal dalam persidangan ini juga menambahkan, fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, terdakwa Ilham Sulestio mendapatkan shabu sebanyak 3 sachet kecil yang diperoleh dari terdakwa I dan II selanjutnya disita oleh Polisi. Ilham dalam memperoleh shabu tersebut dengan cara menelpon terdakwa II atas nama Taufik pada hari Jumat Tanggal 28 September 2018 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Ilham memesan shabu dengan cara menelpon Taufik dengan memesan shabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 700. Ribu,” tambahnya.

Arifin Diko SH menyimpulkan dalam tuntutan jaksa tersebut, seluruh unsur pokok yang terkandung dalam pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba sebagaimana dalam dakwaan kesatu terbukti secara sah dab meyakinkan menurut hukum.

“Kami selaku JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya pada Tanggal 22 Mei 2019 dan pertimbangan selanjutnya kami serahkan kepada Majelis Kakim,”pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa I, Muh. Rano Saputra Oldi Aprianto SH yang mendengarkan replik dari JPU langsung melakukan tanggapan, bahwa apa yang di tanggapi oleh JPU atas Pledoi sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

“Apa yang disampaikan oleh JPU tidak sesaui dengan fakta persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan. Untuk itu, kepada yang mulia mejelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya,”ungkapnya.

Oldi Aprianto menyebutkan, dalam replik JPU terdakwa Ilham Sulestio memperoleh shabu dari terdakwa II dan terdakwa II memperoleh shabu dari terdakwa I dengan memesan 0,5 gram dengan harga Rp 700 ribu.

“Kami selaku penasehat hukum keberatan atas replik tersebut, mengingat dalam fakta persidangan dan bukti tidak menyebutkan adanya transaksi atau transfer uang dari Ilham kepada Taufik atau bahkan ke Muh Rano,”sebutnya.

Selain itu, Oldi menambahkan, saksi yang dihadirkan okeh JPU di persidangan tidak saling mengenal dengan terdakwa I, Muh Rano Saputra sehingga apa yang dituntutkan tidaklah manusiawi, meski secara sah terdakwa positif mengkonsumsi Narkoba,”tandasnya.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos