Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Bupati Konsel Jawab Pandangan Fraksi LKPJ 2018

746
×

Bupati Konsel Jawab Pandangan Fraksi LKPJ 2018

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel Jawab Pandangan Fraksi LKPJ 2018
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait LKPJ 2018

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018, dalam rapat paripurna di DPRD Konsel, Kamis, 20/6/2019.

“Kami akan menjalankan rekomendasi yang diberikan fraksi, dengan terus meningkatkan pembangunan pada aspek urusan wajib pemerintah, begitupun terhadap asfek penunjang pembangunan lainnya, sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, optimal dan berkualitas guna memberikan kepuasan pada seluruh masyarakat Konsel,” ujar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat menanggapi rekomendasi fraksi-fraksi DPRD.

Surunuddin menjelaskan, substansi penyusunan LKPJ sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 pada pasal 18, sekurang-kurangnya memuat arah kebijakan umum Pemda, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Untuk itu data-data kondisi pencapaian selama satu tahun anggaran yang berdasarkan pada baseline dapat disajikan dengan komprehensif secara makro, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistematika penulisan LKPJ,” jelasnya.

Menanggapi rekomendasi fraksi mengenai PAD yang harus lebih ditingkatkan. Sebab saat ini masih berada pada angka 3 – 5% dari APBD Konsel, Surunuddin mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga untuk kedepannya kemandirian keuangan daerah dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya PAD.

Dan mengenai percepatan penyelesaian proses pemekaran Kecamatan lamooso berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017, yang telah ditindaklanjuti dengan proses pemekaran desa, saat ini telah di register pada biro hukum Setda Provinsi yang selanjutnya akan dilakukan register pada Kemendagri.

Adapun terkait dengan Perda yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, kami membutuhkan sinergitas dengan badan pembentukan Perda, untuk mendukung kelancaran kinerja OPD bersangkutan.

Mengakhiri tanggapannya, Surunuddin menyampaikan, jika masih ada pertanyaan, saran dan usul dari anggota dewan yang belum terjawab secara teknis, akan di bahas dan dijelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat dengar pendapat sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi DPRD Konsel.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos