Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Daerah

DPRD Bersama Pemkota Baubau Gelar Raker Bahas Perusda Polima

704
×

DPRD Bersama Pemkota Baubau Gelar Raker Bahas Perusda Polima

Sebarkan artikel ini
DPRD Bersama Pemkota Baubau Gelar Raker Bahas Perusda Polima
Suasana Rapat bersama DPRD dan Pemerintah Kota Baubau terkait Pembahasan Raperda Perusda Polima.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Baubau bersasma Pemerintah Kota Baubau menggelar rapat bersama dalam rangka pembahasan hasil tahapan Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Polima, bertempat di Bukit Parlemen, Simpang Lima Palagimata, Jum’at (13/12/2019).

“Rapat bersama anggota DPRD Kota Baubau dengan Pemerintah Kota menitik beratkan pada pembahasan penjelasan dan identifikasi Raperda Perusda, Dampak Sosiologis dan Ekonomi untuk kota Baubau serta apa kontribusi bagi daerah,”Ungkap Sekwan DPRD Kota Baubau Yaya  Wirayahman kepada awak media ini usai rapat bersama.

Menurutnya, dengan tahapan audiens serta tanggapan akhir Fraksi di DPRD menjadikan Raperda Perusda Polima ini menjadi Perda prioritas dalam pembahasan di akhir tahun 2019.

“Dalam rapat tersebut diharapkan pembentukan Perda tersebut strategis strategis dan bermanfaat bagi Kemajuan kota Baubau,”tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Kota Baubau Dr Roni Muhtar mengatakan, rapat bersama tersebut  dimaksudkan ada masukan masukan dari anggota DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luasnya atau dan bertanggung jawab.

“tentunya dengan kemampuan dan potensi-potensi untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian suatu pendapatan asli daerah (PAD),”ujarnya.

Ditambahkan, Perusahaan Daerah adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan daerah yang berkedudukan dan berkantor pusat di kota Baubau.

“Model utamanya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terbagi dalam saham-saham, dengan divisi bidang usaha meliputi pengelolaan aset Pemerintah Kota dan usaha yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.

JSR

error: Jangan copy kerjamu bos