Example floating
Example floating
Buton UtaraDaerah

Polres Butur Dinilai Tebang Pilih Tuntaskan Kasus

1185
×

Polres Butur Dinilai Tebang Pilih Tuntaskan Kasus

Sebarkan artikel ini
Polres Butur Dinilai Tebang Pilih Tuntaskan Kasus
Bukti Laporan masyarakat Buton Utara yang belum dilakukan penanganan serius oleh jajaran Polres Buton Utara. FOTO : IST)

Kinerja Kepolisian Resort Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban dan bahkan tebang pilih dalam memproses atau menuntaskan kasus yang ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu eleman masyarakat yang menyebutkan bahwa Polres Butur tebang pilih itu dilayangkan oleh Jaringan Masyarakat Lingkungan Hidup dan Pembaharuan Agraria Sulawesi Tenggara (Jamin-Sultra)

Melalui Sekretaris Jamin Sultra Erfan mengatakan bahwa Polres Butur masih tebang pilih dalam menuntaskan kasus dan perkara atas laporan masyarakat.

“Jamin-Sultra sebelumnya telah memasukkan Laporan tentang dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan pelanggaran Perda no. 51 tahun 2012 ke Polres Butur (tentang RTRW Butur) pertanggal 3 Februari 2020. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan atas laporan tersebut,”ujarnya kepada sejumlah awak media disalah satu Warkop, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Kamis, (27/2/2020).

Erfan menjelaskan, dalam laporannya, dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Buton Raya Kontruksi dalam pembangunan industri aspal beton yang menggunakan mesin AMP di Desa Ee Lahaji, Kecamatan Kulisusu, belum mengantongi izin lingkungan, izin lokasi dan IMB bahkan RTRW yang tidak sesuai dengan lokasi industri.

“Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, bahwa setiap pemegang izin usaha / kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup bahwa  setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan,dan tindakan tersebut telah diatur ketentuan pidananya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109UU Nomor 32 tahun 2009,”jelasnya.

Dikatakan, tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-

“Belum memiliki izin tapi sudah beroprasi, kan aneh,”katanya

Ditambahkan, berdasarkan SP2HP No.B/01/II/2020/SATRESKRIM tanggal 18 februari 2020, pihak Polres Buton Utara telah melakukan pemeriksaan pada direktur PT.Buton Karya Kontruksi saudara Bendhar Sumihe, namun tindakan itu tidak sama dengan penangan perkara yang baru di dapatkan informasi oleh pihak polres Buton Utara yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengusaha yang mengolah tambang galian C diatas tanah miliknya yang tidak memiliki izin.

“Jadi ada perbedaan penanganan hukum dalam hal ini, ada apa dengan Polres Butur?,”tambahnya..

Sambung Erfan, sementara jika di lakukan pengkajian dampak dan kerugian besar lebih pada pembangunan Industri Aspal beton yang menggunakan mesin AMP, karena diduga pula terjadi kerugian negara dan penkaburan pajak atas nilai investasi serta tidak ada yang masuk di kas daerah sementara sudah dilakukan penjualan aspal tanpa mengantongi izin produksi dan izin pemasaran. Artinya bahwa sama-sama tidak memiliki izin.

“Pertanyaannya apakah pengusaha memiliki perbedaan di mata hukum? mereka kan pengayom masyarakat.”pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Buton Utara, yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya belum siap memberikan keterangan, IPTU Rudika Harto Kanajiri, S.I.K meminta waktu hari Senin mendatang.

S Y P

error: Jangan copy kerjamu bos