Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Komisi III DPRD Tolak Keras 500 TKA Tiongkok ke Sultra

820
×

Komisi III DPRD Tolak Keras 500 TKA Tiongkok ke Sultra

Sebarkan artikel ini
Aksan Jaya Putra

TEGAS.CO., KENDARI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra secara tegas menolak 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok masuk ke wilayah Sultra.

Menurutnya, saat ini masyarakat tengah berjuang melawan corona. Mereka dilarang bepergian, seperti mudik lebaran, berkumpul dan lainnya.

Namun justru pemerintah pusat rencana mengdatangkan 500 TKA Tiongkok ke Sultra.

“Ini menyakiti kebatinan masyarakat Sultra. Mereka dilarang mudik, tetapi justru pemerintah rencana mendatangkan 500 TKA. Untuk itu, kami di komisi III menolak keras kedatangan 500 TKA Tiongkok itu,” tegas Aksan, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Aksan, aksi penolakan itu kini telah dilakukan secara kelembagaan di DPRD Sultra.

Baik melalui rapat paripurna maupun rapat – rapat DPRD Sultra lainnya.

“Kami sudah paripurna, pimpinan menolak,
fraksi golkar juga menolak keras. Sekarang kami akan tindaklanjuti dengan menyurati kementerian dan presiden,”paparnya.

Informasi yang dihimpun tegas.co pihak DPRD Sultra dalam waktu dekat ini akan mengirim surat tersebut.

Surat Keputusan ini resmi tertuang dalam surat DPRD Sultra No 160/371 perihal penyampaian penolakan kedatangan TKA ke Sultra.

Surat tertanggal 30 April 2020 ditandatangani H Abdurrahman Shaleh selaku ketua DPRD Sultra.

Surat itu juga resmi ditujukan kepada Presiden RI dan sebagian ditembuskan ke sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPR RI, Menko Kemaritiman dan Investasi, Mendagri, Menteri Luar Negeri, Menkeu dan HAM, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan.

Dalam surat itu, DPRD Sultra tegas menyatakan sikap menolak rencana kedatangan TKA di PT VDNI sampai kondisi dalam keadaan normal dan dinyatakan aman. Khususnya di Sultra serta memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan berlalu.

Pemprov Sultra, lanjut surat itu, berkomitmen, penuh kesadaran dan disiplin dalam penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19, termasuk pelarangan kedatangan warga negara Indonesia maupun TKA di Sultra.

DPRD Sultra juga mengimbau agar pihak internal PT VDNI lebih mendorong kualitas keterampilan tenaga kerja lokal sehingga bisa bekerja secara maksimal sesuai teknologi yang ada untuk meningkatkan kesejahterannya.

Guna mempercepat proses pemeriksaan visa kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Sultra, maka DPRD Sultra mendesak pemerintah pusat membuka kantor pembantuan atau perwakilan imigrasi di Bandara Halu Oleo Kendari.

REDAKSI