Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKendari

Kepala BPPRD Kota Kendari Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pajak Reklame

1595
×

Kepala BPPRD Kota Kendari Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pajak Reklame

Sebarkan artikel ini
Sri Yusnita

TEGAS.CO,. KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) atau Dispenda Kota Kendari, Sri Yusnita oleh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Iya diperiksa kejaksaan, tapi saya merasa tidak diperiksa. Saya hanya memberikan keterangan sebagai kepala badan terkait dugaan pajak reklame yang masuk ke rekening pribadi,” kata Sri Yusnita saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 06/08/2020.

Sri Yusnita mengaku, dirinya hanya dimintai keterangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari

“Saya ditanyakan tugas pokok saya sebagai kepala badan. Saya ditanya masuk kapan dan saya jawab Desember 2019 sebagai kepala badan sampai saat ini. Sementara kasus yang sedang dipermasalahkan ini tahun 2018-2019,” jelasnya

Mantan Kadis PTSP Kota Kendari menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab dan memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi pajak reklame, karena saat ini sudah menjadi ranahnya Kejaksaan Negeri Kendari.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menjawab ini karena sudah masuk di Kejaksaan. Supaya informasinya tidak simpang siur, silakan teman-teman ke Kejaksaan dan saya pikir mereka akan terbuka soal kasus ini,” jelasnya.

Terkait penggeledahan dilakukan
oleh Kejaksaan dan menyita beberapa dokumen penting, kata Sri Yusnita,
pengeledahan yang dilakukan kemarin sudah sesuai prosedur tetap (Protap)
Kejaksaan Negeri Kendari untuk meminta data atau arsip dokumen pajak 2018-2019.

“Mereka datang dengan baik-baik dan meminta izin mengambil dokumen pajak reklame tahun 2018-2019. Kita langsung serakan kepada mereka (Kejaksaan),” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan pajak di Kantor
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari pada Rabu 29 Juli 2020 lalu.

ODEK / MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos