
TEGAS.CO., KENDARI – Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Izat Taslim sangat menyayangkan insiden penganiayaan oknum polisi terhadap salah satu kader KAMMI saat melakukan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra. Sabtu, 26 September 2020
Pasalnya, menurut Ketua yang biasa disapa Izat aksi tersebut yakni terkait menuntut penyelesaian kasus penembakan Alm. Randi & Alm. Yusuf saat melakukan aksi penolakan RUU KUHP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 26 September 2019 lalu.
Ia menuturkan, bahwa tugas dan fungsi pihak kepolisian dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan soal menyampaikan pendapat di muka umum juga dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga pihak kepolisian sebagai unsur yang terlibat dalam mengamankan aksi tersebut tidak boleh semena-mena dalam bertindak apalagi sampai membuat masa aksi terluka.
“Padahal, tugas dari pihak kepolisian adalah mengawal Aksi Unjuk Rasa tersebut dan memberikan keamanan sesuai Protap Dalmas, dan tentunya demonstrasi PMII Pamekasan dilindungi oleh UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum. Nah, tentunya pihak polisi yang terlibat pada kasus penganiayaan tersebut sangat melanggar aturan dan tidak mengetahui fungsinya sebagai Polisi,” sahut Izat Taslim
“Sebagai ketua PW tentu ini tindakan yang sangat tidak mencontohkan sebagai institusi penegak Hukum, tentu dengan adanya Beberapa Kader saya yg menjadi korban barbar aparat kepolisian juga beberapa massa aksi cipayung yang tergabung dalam aliansi kemarin yang diperlakukan seperti bukan manusia. Tentunya kita mengecam aparat kepolisian,” pungkas Izat.
Katanya, Persoalan tindakan apa dan bagaimna yang akan KAMMI lakukan sementara ini sementara kami bicarakan di internal Cipayung untuk mengeluarkan sikap tegas terkait kejadian tersebut.
Izat juga berharap Kapolri harus menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan tersebut dan juga pimpinan yang bertanggungjawab karena tidak mengontrol pasukannya saat demonstrasi berlangsung.
“Saya tidak menginginkan hal yang dilakukan dari pihak kepolisian tersebut dibenarkan sebagai tindakan yang biasa saja. karena, hal seperti itu sudah sering berulang. Olehnya itu, jika tidak ada tindak tegas dari Kapolri, maka tidak akan ada efek jera bagi pihak kepolisian untuk terus melakukan hal-hal seperti itu,” tuturnya.
“Atas nama apapun, tindakan ini tidak dibenarkan karena sudah tidak sesuai dengan PROTAP pengendalian masa yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006, dimana PROTAP tersebut tidak mengenal kondisi khusus apapun yang bisa dijadikan dasar kepolisian untuk melakukan tindakan represif,” ujarnya.
Ketua KAMMI Sultra juga menambahkan bahwa menggunakan Helikopter untuk membubarkan masa tidak masuk dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (Perkapolri 8/2010) yang menyangkut peralatan yang boleh di bawah oleh Dalmas”
“Dalam aturan tersebut dijabarkan aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Kok malah tiba-tiba ada helikopter yang diterbangkan sangat rendah dan dapat membahayakan massa aksi,” tegas Izat Taslim.
Agar diketahui bahwa kericuhan tersebut bermula saat sejumlah masa pengunjuk rasa tidak kunjung ditemui oleh Kapolda Sultra dan memaksa masuk ke Mapolda untuk meminta Keterangan terkait penyelesaian kasus Alm. Randi & Alm. Yusuf. Sehingga terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang mengakibatkan salah satu kader KAMMI terluka akibat tindakan represif keamanan.
“Maka selaku pimpinan, akan terus berjuang bersama-sama agar oknum tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya, dan juga harapan saya kepada KAMMI Sultra tidak melupakan awal dari substansi gerakan,” tutup Izat Taslim
REPORTER: RSR
EDITOR: H5P