Example floating
Example floating
Salam Sahadia calon Bupati Butur 2024
MunaPilkada SerentakSultra

Penuhi Panggilan Bawaslu. Rusman Emba : Masyarakat Lebih tahu

×

Penuhi Panggilan Bawaslu. Rusman Emba : Masyarakat Lebih tahu

Sebarkan artikel ini
Rusman Emba Saat Mendatangi Kantor Bawaslu

TEGAS.CO,. MUNA – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 pada Pilkada Muna 2020 Rusman Emba bersama dengan para simpatisannya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna (29/9/2020).

Kedatangannya kali ini berkaitan dengan adanya indikasi penyalahgunaan program yang dianggap sarat dengan nuansa politik. Hal ini berdasarkan adanya aduan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

Iklan KPU Sultra

Program ini berkaitan dengan serah terima bantuan ke pihak yayasan Ibnu Abas (22/9) dan pembagian Kartu Tani di SOR Laode Pandu (23/9). Pada saat kegiatan ini Rusman Emba masih berstatus sebagai Bupati Muna Aktif sebelum status cutinya yang dimulai pertanggal 26/9/2020.

Komisioner Bawaslu Aksar,S.Pd.I menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat pihaknya menidaklanjuti dan melakukan pemanggilan atas nama terlapor Rusman Emba.

“Agenda kali ini meminta klarifikasi terkait Bantuan ke Pihak Yayasan Ibnu Abas dan pembagian Kartu Tani. Kami menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan registrasi selanjutnya melakukan pemanggilan pelapor serta para saksi sebagai terperiksa. Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sdr Rusman Emba,”ungkapnya.

“Laporan ini terkait pemberian bantuan ke Yayasan Ibnu Abas dan pembagian Kartu Tani yang dilampirkan dengan bukti-bukti berupa screenshot serta pemberitaan di Media. Pelapor melaporkan pelanggaran terhadap UU RI No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika terbukti melanggar pasal tersebut pihak terlapor bisa didiskualifikasi sebaga pasangan calon,” tuturnya

Ditempat yang sama Rusman Emba sebagai terlapor menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya untuk memenuhi panggilan pihak Bawaslu dalam rangka mengklarifikasi adanya dugaan penyalagunaan program.

“Berdasarkan undangan pemanggilan pihak Bawaslu terkait ada program yang kemarin dilaksanakan dianggap kami manfaatkan untuk kepentingan politik, padahal semua laporan itu karena mereka tidak bisa memisahkan antara mana ranah politik dan status saya sebagai pejabat publik. Hari ini saya hanya mengklarifikasi laporan aduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu,”ucapnya.

“Patut diingat bahwa kegiatan pembagian kartu Tani itu merupakan program nasional dari Kementrian Pertanian sedangkan bantuan ke yayasan Ibnu Abas itu berasal dari DAK 2019 dan baru cair kemarin. Jadi kepentingan politiknya dimana ?. Saya rasa masyarakat sudah bisa membedakan mana yang hanya dipakai untuk jualan politik atau memang merupakan bantuan dari pemerintah pusat setidaknya kami sudah bekerja dengan jujur dan ikhlas,” tutupnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos