Example floating
Example floating
Berita UtamaJakarta

Tito dan Ali Mazi Kompak Berhentikan Plt Bupati Butur

678
×

Tito dan Ali Mazi Kompak Berhentikan Plt Bupati Butur

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara (Butur).

Sebelumnya juga, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Mengutip laman berita Kemendagri.go.id. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan mengatakan, pemberhentian Ramadio berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.

“Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  milyar,” tuturnya, Kamis (1/10/2020), di Jakarta.

Benni menambahkan, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan  bahwa, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

REDAKSI