Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Anjuran Memakai Masker Serta HAM yang Terlupakan

900
×

Anjuran Memakai Masker Serta HAM yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini
Ketgam.Adv. M. Agussalim IS., SH., S.Pd., MH., CIL

TEGAS.CO,. BAUBAU – Di tengah pandemi Covid-19, penggunaan masker menjadi salah satu faktor penting dalam menekan penularan Covid-19.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Operasi Yustisi. Bagi mereka yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi sosial dalam operasi tersebut.

Masih menjadi perdebatan, orang yang dapat gejala atau terpapar virus corona diwajibkan untuk memakai masker. Lalu bagaimana dengan mereka yang berada dalam kondisi sehat ? Perlukah mereka diwajibkan mengenakan masker sebagai langkah pencegahan?

Praktisi Hukum Dan Akademisi Kota Baubau Muhammad Agussalim angkat bicara soal Polemik tersebut. Menurutnya menghirup udara bersih itu Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan wajib masker bagi yang sehat itu cuma HAK.

“Ini adalah hal yang serius, kami berani mengatakan ini adalah Inkonstitusional, karena faktanya menghirup udara sehat dan bersih itu hak asasi masyarakat yang kesehatannya baik atau tidak mengalami sakit”, ungkapnya. Minggu (18/10/2020)

Masker bagi yang sehat malah menimbulkan ketidanyamanan dan membuat sesak, hampir semua ruang baik yang terbuka maupun tertutup diwajibkan menggunakan masker dengan mengesampingkan kondisi badan dan kondisi ruangan.

Pada dasarnya setiap manusia wajib mendapatkan udara bersih dan sehat. sebagamaimana Konstitusi Kita Pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28H ayat (1) pula menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jelasnya.

Pejabat WHO juga menyebut, mereka tetap merekomendasikan orang untuk tidak menggunakan masker kecuali dalam kondisi sakit karena Covid-19 atau merawat pasien.

“Tidak ada bukti khusus yang menunjukkan pemakaian masker oleh populasi massal memiliki potensi manfaat,” kata Dr. Mike Ryan, direktur eksekutif program kedaruratan kesehatan WHO, dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, Senin beberapa waktu lalu.

“Di masyarakat, kami tidak merekomendasikan penggunaan masker kecuali kita sakit dan sebagai upaya mencegah penyebaran jika kita sakit,” kata Van Kerkhove.

Reporter : JSR

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos