Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pengungkapan Kasus Narkoba 16 KG Shabu

508
×

Pengungkapan Kasus Narkoba 16 KG Shabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar Sabu yang berhasil diringkus

TEGAS.CO., PEKAN BARU – Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 16.00 tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Kota Pekanbaru, kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 Wib, tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya terdapat dua orang, mobil tersebut berjenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW.

Tersangka 1 Henry Winata (51), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki Pekanbaru) ditelepon oleh seorang bernama Heri (DPO) untuk mengambil shabu di Jl. Parit Indah.

Hendry lalu menelepon tersangka 2 Imam Ziadi Zaid (55), pekerjaan Polri, alamat di Jl. Arifin Ahmad Gg. Merpati dekat bengkel mobil, untuk ikut menjemput barang di Jl. Parit Indah.

Kemudian tersangka Imam datang dengan mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 ME ke rumah Hendry untuk menjemput.

Tersangka Imam bersama Henry berangkat menuju Jl. Parit Indah kemudian sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel berisikan shabu ke dalam mobil Blazer.

Mengetahui bahwa petugas sedang mengintai maka Mobil Blazer melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan karena mobil tersangka terus kabur dan menabrak beberapa kendaraan lain di sepanjang Jl. Soekarno Hatta/Arengka 1 tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti Narkotika jenis shabu ±16 kg dalam kemasan teh.

Tempat Kejadian Perkara: Jl. Soekarno Hatta/Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru – Riau.
Tersangka:

  1. Imam Zaidi Zaid, S.H
  2. Hendry Winata

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Enam belas (16) bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu.
  2. Dua (2) tas ransel warna Hitam dan Coklat.
  3. Satu (1) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW.
  4. Dua (2) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: H5P