Example floating
Example floating
HukumKendariSultra

Tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra Amankan 3 Pengedar Sabu

895
×

Tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra Amankan 3 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh Tim Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sultra
Tiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh Tim Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sultra

TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap tiga pria pengedar sabu-sabu beserta barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 590 gram serta 2 sachet plastic yang juga berisi sabu seberat 1,70 gram.

“Ada tiga tersangka yakni Yuslan, Herianto dan Abd. Rahim yang menjadi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari dan Konawe Selatan (Konsel),” ujar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka. Sabtu (16/01/2020)

Tersangka ditangkap disejumlah lokasi terpisah saat akan melakukan transaksi narkoba.

Eka mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran konda, Konsel sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Yuslan salah satu tersangka yang berhasil diamankan
Yuslan salah satu tersangka yang berhasil diamankan

“Polisi yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tidak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang yang mencuigakan mengendarai motor sedang mengambil barang yang disimpan di semak-semak, dan saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 lansung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku”, ucapnya.

Setelah di lakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 5 (lima) bungkus Sabu dengan berat Bruto 590 Gram, dari tangan pelaku bernama Yuslan.

Barang bukti Sabu 590 gramyang berasal diamankan
Barang bukti Sabu 590 gram yang berasal diamankan

Berdasarkan keterangan Eka, tim melakukan pengembangan dan kemudian kembali mengamankan 2 orang yang diduga ada kaitannya dengan pelaku.

“kedua orang ini bernama Herianto dan Abd. Rahim, itu kami amankan di Kel Lalora, Kambu Kota Kendari dengan barang bukti 2 sachet plastic bening berisi sabu seberat 1,70 gram”, lanjutnya.

“Dari hasil interogasi tersangka Yuslan sudah 10 (sepuluh) kali mengambil Tempelan Narkotika Jenis Sabu, dan nanti pengambilan Tempelan yg ke 10 baru tertangkap” pungkasnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

 

ISMITH/YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos