Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Muna

“Nikmatnya Narkoba”, Oknum Anggota Polres Muna Hadapi PTDH dan Pidana

749
×

“Nikmatnya Narkoba”, Oknum Anggota Polres Muna Hadapi PTDH dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TEGAS.CO,. MUNA – Ditangkapnya IJ oknum anggota Sabhara Polres Muna di awal 2021 atas kepemilikan narkotika jenis sabu memberikan pukulan telak bagi institusi bhayangkara.

IJ kedapatan memiliki sabu 3 sachet dengan berat 0,99 gram setelah dilakukan penggeledahan oleh unit Propam pasca apel di Polres Muna. Oknum itu diketahui merupakan wajah lama yang pernah ditahan di rutan/lapas raha dengan kasus yang sama.

Diketahui belum lama bebas, IJ akhirnya harus bersiap-siap menghadapi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Institusinya dan Sanksi Pidana akibat “Nikmatnya Narkoba”

Melalui via telepon, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho,S.H, S.IK menyampaikan bahwa atas tindakannya tersebut, IJ kini ditahan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan

”Dia itu pernah ditahan di Rutan/Lapas Raha dengan kasus yang sama, tetapi sudah menjalani masa hukuman dengan mendapatkan asimilasi karena pandemi covid-19. Dan itu menjadi kewenangan pihak lapas. Kesalahannya diulangi lagi, jadi kita lakukan proses kembali dari awal. Akibat kesalahan yang berulang ini, kita proses lagi”, ujarnya, Kamis, (11/2).

Debby menambahkan pihaknya tetap fokus menangani dan perang melawan Narkoba sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai diberikan keleluasaan atau kelonggaran. Prinsipnya kita sudah mengikuti dari pusat mengenai perang melawan narkoba. Kalau ada yang main-main dengan itu tentunya menghadapi konsekuensi kita proses secara hukum,” katanya.

“Saya komitmen, tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini baik terhadap anggota saya sendiri maupun masyarakat lainnya. Tidak ada perbedaan, jadi saya persilahkan masyarakat juga untuk kontrol apa yang dilaksanakan oleh penyidik. Silahkan dimonitor terus perkembangannya,” sambungnya.

Lebih lanjut Debby menyampaikan atas perbuatannya itu, IJ di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

”Ketika ada anggota ketahuan atau diduga berhubungan dengan barang itu, silahkan, saya persilahkan siapapun untuk melaporkan ke kami. Saya berharap masyarakat jangan coba-coba dengan barang yang namanya Narkoba karena resikonya akan lebih parah. Tolong jaga kesehatan, nama baik keluarga, serta nama baik lingkungan,” terangnya.

Secara terpisah, menurut Kasi Propam Polres Muna, Aiptu Bahar AH menyampaikan unitnya telah menindaklanjuti kasus itu dengan mekanisme persidangan profesi.

“Sudah dilakukan sidang profesi, hasilnya kita rekomendasikan PTDH. Sudah kita laporkan ke Mapolda Sultra tinggal menunggu perintah lebih lanjut. Nantinya akan ada mekanisme upacara PTDH”, ucapnya, Jumat (12/20.

“Pidananya sementara proses dimana berkas perkara telah kami kirim ke pihak kejaksaan, dan sekarang telah ditahan di Mapolres Muna,” lanjutnya.

Bahar berujar, pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat, salah satunya tes urine, untuk mencegah hal-hal serupa terjadi.

“Atensi bapak Kapolri terkait anggota yang main-main dalam Narkotika, konsekuensinya PTDH. Kita selalu melakukan penekanan, mengingatkan kepada anggota dan menurut pengamatan kami, Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada lagi anggota yang terlibat. Apalagi secara internal dari Polda juga selalu melakukan sidak tanpa diduga-duga,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat, jika menemukan polisi atau anggota yang menjadi pemakai, pengedar, atau bekingan untuk segera melaporkan kepihaknya.
“Pasti kami akan mengambil langkah-langkah, jadi jangan takut,” tandasnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos