Krisis Kepercayaan di Muna, Bupati Didesak Mundur

Krisis Kepercayaan di Muna, Bupati Didesak Mundur
Foto ilustrasi dibuat AI dengan data sesuai tulisan pada 10 Juni 2026. Redaksi

Kabupaten Muna kini tengah berada di persimpangan jalan. Gelombang protes yang dimotori oleh Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyuarakan desakan agar Bupati Muna, Bachrun Labuta segera menanggalkan jabatannya.

Seruan ini muncul sebagai akumulasi kekecewaan mendalam atas kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi janji kampanye serta indikasi buruknya tata kelola pemerintahan selama periode 2025-2026.

Kritik tajam GPMI tidak hadir tanpa dasar. Pendiri GPMI, Alfin Pola, dengan tegas menyatakan, janji manis Bupati Bachrun Labuta terkait perbaikan infrastruktur jalan hanyalah retorika politik yang jauh dari realitas.

“Bupati mengklaim jalan akan mudah diselesaikan, namun faktanya infrastruktur justru memburuk. Kami melihat ini sebagai anomali yang menciderai kepercayaan publik,” ujar Alfin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), progres pembangunan jalan di era Bupati Bachrun Labuta memang menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Jika pada 2023-2024 penambahan jalan teraspal mencapai 22-23 kilometer, kini angka tersebut merosot hingga hanya berkisar 16-21 kilometer pada 2025-2026.

Penurunan volume pembangunan ini memicu gejolak sosial, termasuk penutupan jalan strategis di Kecamatan Lohia oleh masyarakat yang merasa terabaikan.

Penutupan akses ini pun berdampak sistemik, melumpuhkan jalur distribusi hasil pertanian dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Selain infrastruktur, GPMI menyoroti kegagalan manajemen ekonomi yang tercermin dari naiknya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Pada periode 2025-2026, angka TPT melonjak ke kisaran 4,08%-4,14%, lebih tinggi dibandingkan periode 2023-2024 yang berada di angka 3,27%-3,78%.

“Ini adalah bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja yang kondusif,” tambah Alfin.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi penyimpangan anggaran. GPMI menunjuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pintu masuk penyelidikan.

Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat puluhan temuan BPK dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang belum ditindaklanjuti secara tuntas sesuai batas waktu 60 hari.

Bagi GPMI, ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi fisik di lapangan adalah indikasi korupsi yang tak bisa ditoleransi.

Menanggapi situasi yang kian memanas, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas setempat, Dr. Baharuddin, memberikan pandangannya.

“Krisis ini adalah alarm bagi kepala daerah untuk melakukan evaluasi total. Good governance bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak. Jika integritas dipertanyakan dan kepercayaan publik runtuh, maka legasi kepemimpinan akan hancur sebelum masanya berakhir,” tegas Dr. Baharuddin.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Muna Bachrun Labuta telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 10 Juni 2026.

Meskipun pesan telah terbaca, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi atau tanggapan dari pihak Bupati terkait tuntutan mundur yang dilayangkan massa.

Publik Muna kini menanti langkah konkret. Apakah Bupati akan merespons dengan transparansi dan perbaikan kinerja, atau justru memilih bungkam di tengah tuntutan yang semakin bergemuruh?

Yang jelas, penegakan rule of law kini menjadi taruhan harga diri pemerintahan di Bumi Sowite.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar