Ketua Komisi I, La Isra, (kanan) didampingi wakil ketua Komisi I, Budhi Prasodjo, S.Pi., S.H., M.H. (kiri) Foto: MAS’UD
KENDARI, TEGAS.CO, 14 Juli 2026 – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Kelompok Mahasiswa Bone dan Kelompok Mahasiswa Kelurahan Wasolangka.
RDP tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Krida Agrisawita di Kabupaten Muna.
RDP dipimpin Ketua Komisi I, La Isra didampingi didampingi wakil ketua Komisi I, Budhi Prasodjo, S.Pi., S.H., M.H.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Polda Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sultra, BPN Muna, Lurah Wasolangka, Lurah Bone Kancitala, serta Camat Bone.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan praktik jual beli tanah yang dilakukan oknum perusahaan dengan masyarakat secara tidak sesuai prosedur.
Kasus ini disebutkan telah bergulir di ranah hukum, dengan Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Komisi I DPRD Sultra merumuskan sejumlah poin kesimpulan sebagai hasil dari RDP, di antaranya:
1. Mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas persoalan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh oknum lurah dan camat sebelumnya dinyatakan terbukti palsu. Komisi I mendorong Lurah Wasolangka berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Muna untuk membatalkan SKT tersebut secara administrasi ketatanegaraan.
3. Mendorong pemerintah desa/kelurahan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN guna mensertifikatkan tanah-tanah milik masyarakat agar mendapat perlindungan hukum yang jelas.
4. Merekomendasikan pemerintah daerah setempat bersama pihak perusahaan untuk duduk bersama mencari titik temu dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
5. Komisi I DPRD Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Dengan hasil RDP ini, Komisi I berharap penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Muna dapat berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang terdampak.
Komentar