TEGAS.CO., KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Indawan Kuswadi di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menetapkan 3 tersangka, Kepal desa Lapao-pao berinisial MRN, Sekertaris Dewan berinisial MT dan Bendahara Pengeluaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabuaten Kolaka berinisial M sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, di Ruangan Media Center Kejaksaan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (02/04/2021)
Kajari Kolaka Indawan Kuswadi, SH. MH dalam konferensi pers mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara kurang lebih 3.344.860.000.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Miktif dan Markup dana rutin senilai 3.344. 860.000 tahun 2019 dan 2020,” kata Indawan Kuswadi
Indawan juga mengungkapkan, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan selama 2 bulan mulai dari Desember 2020 sampai Januari 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersangka MRN, MT dan M di jerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami masih akan melakukan pendalaman kasus penyelidikan dan boleh jadi akan ada tersangka baru,” ungkap Kejari Kolaka
Kajari Kolaka juga berharap, kepada masyarakat jangan mudah percaya, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatas namakan Kajari Kolaka.
“Dikarenakan saat ini banyak laporan yang masuk mengatas namakan Kejaksaan Negeri Kolaka,” tutup Indawan.
Reporter: Zikin
Editor: H5P