
“Di Kolaka Raya, gedung-gedung sekolah berdiri megah dengan dana miliaran rupiah. Namun di balik tembok barunya, guru PPPK menunggu gaji sembilan bulan, dan kontraktor baru menerima 25 persen pembayaran. Potret ironi yang mengguncang nurani dunia pendidikan”.
Gaji Tertahan, Proyek Setengah Bayar
Sembilan bulan. Angka itu bukan rentang kehamilan, melainkan lamanya deretan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Kolaka menunggu hak gaji mereka. Sejak resmi dilantik pada November 2024, para pendidik ini bertugas tanpa kepastian kapan upah mereka akan cair.
Sisa pembayaran mengambang tanpa kepastian, meninggalkan lubang utang di balik gedung yang kini sudah berdiri gagah dan digunakan oleh ratusan siswa setiap harinya.
Guru yang Mengajar dengan Perut Kosong
Para guru PPPK ini adalah ujung tombak pendidikan di sekolah menengah negeri. Mereka dipilih melalui seleksi ketat, ditempatkan di posisi strategis, namun kemudian dibiarkan berjibaku dengan kebutuhan hidup tanpa penghasilan yang semestinya.
Di balik papan tulis dan buku pelajaran, ada cicilan rumah yang menunggak, kebutuhan anak yang tak bisa ditunda, dan harga bahan pokok yang terus naik.
Di sisi lain, kontraktor pelaku usaha yang sudah menggelontorkan modal, membayar pekerja, dan menuntaskan konstruksi pun menjadi korban.
Mereka terperangkap dalam posisi serba sulit, bangunan sudah berdiri dan dipakai, namun hak pembayaran mereka masih jauh dari lunas.
Kolaka Raya, Antara Kemegahan Fisik dan Kemiskinan Hak
Kolaka Raya, wilayah di pesisir barat Sulawesi Tenggara, menjadi episentrum ironi ini.
Foto-foto peresmian gedung baru sekolah tampil membanggakan di media sosial dan laporan resmi pemerintah daerah.
Namun di ruang-ruang guru yang sunyi, realitanya berbeda jauh dari kemilau itu.
SMAN 1 Kolaka menjadi titik yang paling terang menyoroti persoalan ini. Namun, kondisi serupa diduga bukan hanya dialami oleh satu sekolah.
Pola yang sama, megah di luar, timpang di dalam, bisa jadi mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola anggaran pendidikan di daerah.
Sembilan Bulan yang Seharusnya Tak Pernah Terjadi
Persoalan ini bermula dari pelantikan guru PPPK pada November 2024. Secara administratif, pelantikan menandai dimulainya hak dan kewajiban.
Namun secara keuangan, pemerintah daerah tampaknya belum siap atau tidak memprioritaskan mekanisme pencairan gaji yang tepat waktu.
Sembilan bulan berlalu. Bukan satu atau dua bulan keterlambatan yang masih bisa dipahami sebagai kendala teknis birokrasi.
Sembilan bulan adalah kegagalan sistemik yang telah melampaui batas toleransi akal sehat administrasi publik mana pun.
Ketika Batu Bata Lebih Penting dari Martabat Guru
Akar masalahnya terletak pada skala prioritas yang terbalik. Pembangunan infrastruktur fisik yang tampak, yang bisa difoto, yang bisa diresmikan dengan pita dan tepuk tangan mendapat alokasi anggaran yang lancar.
Sementara komponen manusianya, gaji pendidik dan pembayaran jasa kontraktor, digeser ke belakang antrian.
Ada pula indikasi lemahnya perencanaan anggaran. Ketika sebuah proyek pembangunan sekolah rampung namun kontraktornya baru dibayar 25 persen, ini bukan sekadar keterlambatan teknis.
Ini menunjukkan bahwa komitmen anggaran tidak sejalan dengan realisasi pekerjaan di lapangan, sebuah celah yang merusak kepercayaan dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Di sisi lain, pos-pos anggaran lain yang kurang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat seperti perjalanan dinas yang berulang, rapat-rapat yang tak berujung konkret, atau pengadaan barang kurang esensial kerap berjalan tanpa hambatan.
Ini adalah cermin dari budaya birokrasi yang menghargai formalitas lebih dari substansi.
Keadilan Anggaran, Solusi yang Tak Perlu Menunggu
Solusinya sebenarnya tidak rumit secara teknis. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan ketegasan moral dari para pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan Sultra dan Pemerintah Daerah Kolaka Raya, DPRD Sultra.
Pertama, pelunasan gaji guru PPPK yang tertunggak harus dijadikan prioritas fiskal yang tak bisa ditawar.
Jika diperlukan, lakukan realokasi anggaran dari pos-pos yang tidak berdampak langsung pada layanan publik.
Kedua, penyelesaian pembayaran kepada kontraktor perlu diikat pada jadwal yang konkret dan bisa diaudit publik, bukan sekadar janji lisan yang mudah menguap.
Ketiga, dan ini yang paling fundamental, perlu ada reformasi cara pandang dalam perencanaan anggaran pendidikan, infrastruktur fisik dan infrastruktur manusia yaitu kesejahteraan guru harus diposisikan setara.
Gedung yang berdiri megah di atas pondasi ketidakadilan hanyalah monumen kemunafikan kebijakan.
“Gedung sekolah bisa direnovasi, diperluas, bahkan dirobohkan dan dibangun ulang kapan saja. Namun kepercayaan seorang guru yang merasa hak-nya diabaikan oleh negara dan semangat mengajar yang perlahan padam karena keputusasaan adalah kerusakan yang jauh lebih mahal dan jauh lebih sulit untuk dipulihkan. Sebelum sekolah-sekolah baru itu kehilangan ruhnya, ada keadilan yang harus segera ditunaikan’.