Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Buton

Gelombang Tinggi, Wamendag RI Beserta Senator Wa Ode Rabia Tetap Lanjutkan Kunjungan ke Wakatobi

1807
×

Gelombang Tinggi, Wamendag RI Beserta Senator Wa Ode Rabia Tetap Lanjutkan Kunjungan ke Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Wamen Perdagangan Jery Sambuaga, Asisten I Setprov Sultra Basiran, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan Anggota DPD -RI saat kunjungan kerja ke Kepulauan Buton. 

TEGAS.CO,. BUTON – Setelah 2 (dua) hari melakukan kunjungan kerja (kunker) dan rapat koordinasi (rakor) di Kabupaten Buton, Wamendag menyebrang ke Wakatobi melalui pelabuhan Lasalimu, Pantai, Buton. Kunker ke Wakatobi tersebut didampingi oleh anggota DPD RI asal Sultra Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan.

Dengan menumpangi 2 unit speed boat dan dikawal speedboat milik BASARNAS, Wamendag dan rombongan menyebrang ke Wakatobi. Meskipun ketinggian gelombang air laut mencapai 4 meter di sore itu, tidak menyurutkan sedikitpun langkah mereka untuk melakukan kunjungan di kepulauan Buton.

Menurut Rabia, Wamendag Jerry Sambuaga sama seperti dirinya sama-sama millenial, yang masih memiliki fisik prima untuk menuntaskan kerja-kerja mereka. Ditambah lagi memiliki amanah dan tanggung jawab yang besar untuk kepentingan masyarakat.

“Walaupun perasaan agak takut, namun karena keyakinan yang penuh dan penguatan dari Wakil Bupati Wakatobi bahwa perjalanan ini aman, Bismillah kami jalan”, ucap Rabia kepada awak media di Lasalimu. Kamis (27/5/2021)

Speedboat yang ditumpangi oleh rombongan Wamendag RI bersama anggota DPD RI Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan
Speedboat yang ditumpangi oleh rombongan Wamendag RI bersama anggota DPD RI Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan

Agenda kunjungan Wamendag di Wakatobi hampir sama dengan di Buton. Di Wakatobi Wamendag juga melakukan kunjungan ke pasar Marina dan mengecek Sistem Resi Gudang (SRG) Liya Mawi.

Dalam kunjungan kali ini Wamendag mengatakan bahwa ada beberapa keluhan dari pengelola SRG utamanya persoalan permodalan.

Mereka tidak bisa menerima fasilitas dari BRI Wakatobi karena persoalan limit harus mengurus ke BRI Bau-Bau.

“Ini saya akan kordinasikan kembali ke pihak BRI”, kata Jery Sambuaga.

Di tempat yang sama, Rabia menjelaskan bahwa SRG sangat penting bagi petani. Melalui sistem resi gudang, petani tidak harus menjual komoditasnya saat panen. Namun, hasil panen tersebut dapat disimpan terlebih dulu di dalam gudang, dan menjualnya di kemudian hari ketika harga komoditas menjadi lebih baik.

“Bagi petani, sistem resi gudang membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik, kepastian kualitas dan kuantitas atas barang yang disimpan, mendapatkan pembiayaan dengan cara tepat dan mudah, mendorong berusaha secara berkelompok, sehingga meningkatkan posisi tawar,” ungkap Rabia.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa petani dapat menyimpan hasil komoditasnya di gudang-gudang yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Dengan menyimpan hasil komoditasnya di gudang, petani akan mendapatkan resi yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.

“Ini akan mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha terkait, serta meningkatkan keberadaan sumber bahan baku berkualitas dari komoditas petani yang disimpan di gudang”, tutur rabia.

Rabia berharap pemerintah daerah dapat mendukung implementasi SRG di daerah masing-masing melalui kebijakan yang mendorong pemanfaatan SRG, dukungan infrastruktur, pembentukan kelembagaan SRG, serta koordinasi aktif antarpemangku kepentingan dalam SRG.

Dia mengatakan, peran serta pemerintah daerah sangatlah penting dalam menjalankan SRG. Pasalnya, pemerintah daerah bisa menjadi fasilitator untuk mencari pihak-pihak yang bersedia menjadi pengelola gudang SRG.

Adapun, pengelola gudang SRG bisa berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi ataupun perusahaan swasta yang berbadan hukum.

“Pemerintah daerah juga bisa menjadi jembatan bagi pengelola gudang SRG untuk mencari pembeli tetap bagi komoditas yang diresigudangkan di daerahnya. Hal itu dibutuhkan agar kontinuitas sistem dalam SRG dapat berjalan dengan baik”, ucapnya.

Adapun dalam Undang-Undang No.9/2006 tentang Sistem Resi Gudang terdapat 17 komoditas yang dapat disimpan dalam gudang SRG yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan dan pala.

Di sisi lain, kendala yang dihadapi pemeritah dalam optimalisasi SRG a.l. ketersediaan kualitas sumber daya manusia pengelola gudag SRG, jarak antara lembaga penilai kesesuaian (LPK) yang berjauhan dengan gudang SRG dan lembaga pembiayaan di daerah yang belum memahami konsep. “Ini yang perlu diperhatikan dan dipikirkan bersama”, tutup Rabia.

Peliput : LRA11

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos