Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Pendataan Berbasis SDGs, Ini Pernyataan Menteri Desa PDTT

1110
×

Pendataan Berbasis SDGs, Ini Pernyataan Menteri Desa PDTT

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Foto Istimewa

TEGAS.CO,. NASIONAL – Berdasarkan rilis data Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), perhari ada sekitar 36.424 atau 49% desa di seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan pendataan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Pokja Relawan Pendataan Desa yang berjumlah lebih dari satu juta warga desa telah mendapati data sebanyak 70.248.820 individu by name by address (60% dari total penduduk desa), 23.850.398 data keluarga (77% dari total keluarga desa), dan 376.177 data wilayah rukun tetangga.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, data SDGs Desa saat ini menjadi basis pemenuhan hak warga desa untuk sehat, bersekolah, bekerja, lepas dari kemiskinan, hidup dalam kedamaian, di lingkungan yang sehat, hingga dalam budaya desa yang sesuai.

“Sebagaimana kita maklumi, SDGs Desa itu adalah Hak warga desa, hak untuk lepas dari kemiskinan itu adalah hak dari warga desa,” ungkapnya, saat konferensi pers secara virtual dengan awak media, Kamis (3/6).

“Nantinya akan digunakan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyusun program penanganan, sehingga seluruh hak warga desa atas SDGs Desa terpenuhi,” sambungnya.

Baca juga : IDM Kemendes Muna Masuk Kategori Tertinggal, Bupati Diminta Copot Kadis DPMD

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi nama dan keluarga yang ada di dalam data SDGs Desa untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022.

“Dalam data tersebut telah terurai secara rinci jumlah warga desa yang masih menempati rumah kumuh, warga yang mengalami gizi buruk, warga yang menderita sakit, sampai warga yang disabilitas,” katanya.

“Dengan demikian, di 2022 implementasi SDGs Desa sudah bisa dilakukan dengan utuh sesuai permasalahan dan potensi yang dihadapi, dalam upaya pemenuhan hak warga desa, penguatan potensi desa dan pemecahan masalah,” Tutup pria yang akrab disapa Gus Menteri itu. *(Humas Kemendes PDTT)

FAISAL / YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos