Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

DPRD Gelar Paripurna Pelaksanaan APBD 2020, Konsel Raih Opini WDP

736
×

DPRD Gelar Paripurna Pelaksanaan APBD 2020, Konsel Raih Opini WDP

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel, Rasyd (kiri), Ketua DPRD, Irham Kalenggo (tengah) Wakil Ketua II, Hj Hasnawati (kanan)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, serta penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Bertempat di Aula rapat utama gedung Sekretariat DPRD Konsel. Senin (21/6/2021).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Hj. Hasnawati serta dihadiri Wakil Bupati Konsel, Rasyd Sekda, H Sjarif Sajang bersama para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah di audit oleh BPK RI,” ujar Rasyd.

Menurutnya, audit atas laporan keuangan Pemda Konsel tahun 2020, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) telah selesai dilaksanakan.

“Berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemda Konsel, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian WDP,” ungkapnya.

Adapun yang menjadi pengecualian, lanjut Rasyd, terhadap kewajaran LKPD Konsel tahun 2020 adalah penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai dengan standar pengelolaan keuangan dan bersifat material.

Lanjutnya, untuk Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2020, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.427.030.805.161,08 dari rencana target pendapatan sebesar Rp. 1.469.135.809.750,15 atau 97,13 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun lalu, kata dia, sebesar Rp. 1.424.526.389.148,78 maka pendapatan daerah tahun 2020, secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.504.416.012,30 atau 0,17 persen.

Dan untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2020 realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 939.816.979.325, 80 dari target yang direncanakan sebesar Rp. 1.068.858.627.536, 65 atau 87,93 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun lalu sebesar Rp. 1.204.897.670.805, 65, maka belanja daerah tahun 2020, secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp. 265.080.691.480,10 atau 24,80 persen.

“Begitupun untuk transfer, pembiayaan daerah, aset daerah, serta kewajiban dan equitas dana, ada yang mengalami peningkatan maupun penurunan secara absolute,” pungkasnya.

MAHIDIN / YA

Terima kasih