Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Pemkot Baubau Gelar Rapat Penentuan Idul Adha 1442 H, Ini Hasilnya

1049
×

Pemkot Baubau Gelar Rapat Penentuan Idul Adha 1442 H, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar. Foto Istimewa

TEGAS.CO,. BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau menggelar Rapat Penentuan Idul Adha 1442 H yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Baubau dr Roni Muhtar, M.Pd dan dihadiri oleh pimpinan OPD, Ka Kemenag Baubau, Kepala KUA se Kota Baubau, dan MUI Kota Baubau pada Rabu (14/7/2021) di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau.

Hasil rapat kemudian menyimpulkan pemkot tetap mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H di Kota Baubau. Hanya saja, pelaksanaan shalat Idul Adha 1412 H tersebut dilakukan di daerah atau wilayah yang bukan zona merah covid-19 Kota Baubau.

Menurut Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd, Pemkot mengizinkan shalat Idul Adha di Kota Baubau mengacu kepada surat intruksi dari Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat . Kemudian, intruksi Gubernur Sultra  Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kemudian surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. Serta adanya surat dari Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan daerah-daerah yang masuk kategori  zona merah tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha.

Dikatakan Roni Muhtar, untuk di  Kota Baubau saat ini ada 3 kecamatan yang masuk dalam zona merah yakni Kecamatan Wolio berjumlah 2 kelurahan yakni Kelurahan Wangkanapi dan BWI. Kecamatan Murhum  meliputi Kelurahan Wajo dan Kecamatan Betoambari meliputi Kelurahan Katobengke, Lipu dan Waborobo. Namun demikian, dikarenakan masih ada 1 minggu dari sekarang ini pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H, tentu masalah zona covid-19 akan berfluktuasi bahkan tidak menutup kemungkinan akan berubah zonanya.

Jenderal ASN Kota Baubau ini memerintahkan kepada Camat dan lurah untuk senantiasa melihat ketentuan peraturan baik dari, Menteri Agama RI tersebut dimana apabila di daerahnya ada zona merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.

”Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Wali Kota Baubau kemudian akan ada lagi rapat di tingkat Muspida untuk melihat bagaimana selanjutnya,” ujarnya.

“Kita tetap melaksanakan kegiatan keagamaan, tapi kita tetap menjaga kesehatan terutama di pandemi ini harus tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat. Kita tidak boleh main-main dengan covid-19 karena covid-19 ini ada. Kita tetap berikhtiar dan berusaha dan selanjutnya sudah takdir Allah SWT,” tutupnya.

Laporan : JSR

Editor : YA

Terima kasih