Example floating
Example floating
Berita UtamaKendari

KY RI Buka Kantor Penghubung di Kendari 2022, Pekerjakan Warga Lokal

831
×

KY RI Buka Kantor Penghubung di Kendari 2022, Pekerjakan Warga Lokal

Sebarkan artikel ini
KY RI Buka Kantor Penghubung di Kendari 2022, Pekerjakan Warga Lokal
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata

TEGAS.CO., KENDARI – Komisi Yudisial (KY) RI berencana membuka Kantor Penghubung di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 2022 mendatang.

Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Kendari bakal mempekerjakan 100 persen warga lokal mulai dari kepala kantor hingga staf.

Iklan KPU Sultra

Kota Kendari merupakan satu dari 8 daerah di yang dipilih KY sebagai lokasi penambahan kantor perwakilan pada 2022 mendatang.

Ke-8 daerah itu, yakni Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Banjarmasin, Bali, Kendari, Manokwari dan Jayapura.

Pembukaan kantor penghubung ini melengkapi 12 daerah yang telah berdiri sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata saat bertandang di Pengadilan Tinggi Sultra di Kota Kendari, pada Selasa (21/12/2021).

Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pembukaan kantor penghubung ini untuk mempermudah akses pencari keadilan.

“Kita mencoba membantu masyarakat agar akses terhadap Komisi Yudisial lebih baik dan lebih cepat,” Mukti Fajar Nur Dewata di Kendari, pada Selasa (21/12/2021).

Nantinya, KY akan mempersiapkan pengembangan kapasitas, pendidikan, pelatihan dan peningkatan keahlian karyawan yang telah direkrut.

Mukti Fajar memastikan, kantor penghubung Komisi Yudisial ini akan memberdayakan warga lokal daerah, karena dianggap lebih efektif.

“Mereka lebih mengetahui kondisi adat, sosiologi dan situasinya, lebih mereka pahami, daripada merekrut dari pusat, harus belajar lagi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan membangun kerjasama dengan penegak hukum lain seperti pengadilan, kepolisian dan kejaksaan.

Bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain tersebut menjadi standar kerja dan fungsi Komisi Yudisial.

“Baik dalam melakukan pengawasan hakim, meningkatkan kapasitas, maupun mengadvokasi hakim,” tandasnya.(*)

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos