Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Bersalah Lakukan Penganiayaan, Sekretaris Puskesmas Batalaiworu Terima Putusan Hakim

2024
×

Bersalah Lakukan Penganiayaan, Sekretaris Puskesmas Batalaiworu Terima Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Raha

TEGAS.CO,. MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha putuskan secara sah dan menyakinkan bersalah Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), A (inisial) atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1, Rabu (22/12).

Hal sama juga berlaku terhadap perseterunya Sekretaris Puskesmas Batalaiworu, NR. Mereka dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan rumah yang mereka jalani.

Putusan PN Raha tersebut mendapatkan reaksi berbeda dari para terdakwanya, dimana Kapus Batalaiworu bersama pengacaranya menyatakan banding. Disisi lain, Sekretaris Puskesmas Batalaiworu menerima putusan hakim pada persidangan tersebut.

Atas putusan hakim itu, Sekretaris Puskesmas Batalaiworu, NR menyampaikan bahwa dirinya menerima secara iklas putusan hakim. Sejak awal, dia sudah menyakinkan dirinya untuk menerima konsekuensi hasil persidangan.

“Saya ikhlas terima putusan hakim, apalagi dari awal saya mau berdamai dan tak mau memperpanjang masalah,” katanya melalui via phone, Senin (27/12).

NR menyebut, apa yang menimpa dirinya merupakan pembelajaran untuk membenah diri menjadi lebih baik.

“Saya tak mau lagi berurusan dengan hukum, capek. Banyak waktu yang terbuang apalagi kita ini harus pikirkan pekerjaan juga. Tentu saja pikiran dan waktu terkuras, jadi saat hakim putuskan masa tahanan dan menyebut setelah dikurangkan dengan masa tahanan rumah menjadi impas. Alhamdulillah, saya ikhlas dan jadikan pelajaran,” bebernya.

Baca juga:

Diputuskan Bersalah Lakukan Penganiayaan, Kapus Batalaiworu Banding

Menanggapi putusan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kepala Seksi Intelijen, Fery Febrianto menyebut saat hakim menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Puskesmas Batalaiworu setelah dikurangkan menjadi impas secara otomatis keputusan hukum yang musti diterima.

“Sudah diputuskan oleh hakim, secara otomatis Sekretaris Puskesmas Batalaiworu sudah tak ada masalah lagi. Perkaranya sudah selesai,” tandasnya.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Terima kasih