Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Dewan Konsel Terima KAD DPRD Luwu Timur Terkait LP2B

898
×

Dewan Konsel Terima KAD DPRD Luwu Timur Terkait LP2B

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Konawe Selatan, Nadira SH (kiri) saat menyerahkan cendera mata yang diterima oleh Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, KH Suwardin Ismail (kanan)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Kunjungan Antar Daerah (KAD) anggota DPRD dan Dinas Pertanian (Distan) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rombongan KAD tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, KH Suwardin Ismail yang diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konsel Nadira, bersama Asisten II Setda Konsel Hidayatullah, Sekwan Agusalim, Kadis Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan Wayan Darma dan beberapa anggota dewan lainnya. Bertempat di Aula Rapat lantai 2 DPRD Konsel. Rabu (9/3/2022).

Ketua Pansus, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, KH Suwardin Ismal menjelaskan, tujuan rombongan DPRD Luwu Timur ke Konsel dalam rangka melaksanakan KAD tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kedatangan kami kesini mengacuh dari surat Dirjen Sarana dan Prasarana yang menyebut Kabupaten Konsel salah satu daerah yang pernah meraih predikat dalam mempertahankan LP2B,” ujar Suwardin.

Menurut Suwardin Ismail, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B terkait perubahan tata ruang wilayah Luwu Timur yang mana dalam menetapkan tata ruang wilayah harus melihat kondisi daerah. Contoh, seperti di Denpasar Bali tidak mengikuti aturan pusat. Daerah tata ruang yang tengah berjalan saat ini tidak sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten Luwu Timur.

“Saya melihat kondisi Konsel mirip dengan Luwu Timur. Dan Konsel juga sudah mendapatkan penghargaan, untuk itu kami berharap Kabupaten Luwu Timur juga bisa mengikuti jejak Konsel dibidang pertanian dan peternakan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu Asisten II Pemda Konsel, Hidayatullah SP M.Si memberkannya. Untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konsel seluas 163.221 hektar. Dalam Perda RTRW ada 163.221 hektar kawasan pertanian. Kemudian kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 27.707 hektar bersama lahan cadangan.

“Tentunya dukungan dari DPRD sangat besar berkaitan RTRW serta komunikasi yang baik dengan pihak pusat, kajian akademis sejak 2016 telah kami susun,” kata Hidayatullah.

Selain itu, lanjut Hidayatullah, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hubungan pemerintah dengan petani, pencanangan, insentif dengan para petani yang melindungi lahan pertanian sesuai Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda LP2B.

“Strategi khusus kita fokus dikawasan pedesaan, seperti pertanian harus ada regulasi yang mengatur. Kami akan membuat Perbup kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai dasar pengelolaan pertanian di Konsel,” jelasnya.

Senada dengan Asisten II Hidayatullah, kadis TPHP Konsel Wayan Darma mengatakan, perlu adanya sinkronisasi dan kerjasama antara pemerintah dan DPRD. Dimana lahan-lahan yang masuk harus mempunyai irigasi dan lahan yang tidak beririgasi untuk tanaman hortikultura.

“Pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana pertanian menjadi perhatian pemerintah dan dewan untuk dibenahi. Sehingga komoditi pertanian di Konsel tetap terjaga demi peningkatan swasembada pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konsel Nadira SH mengatakan, bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) selalu duduk bersama. Tak lain untuk merumuskan kebijakan yang pro rakyat. Misalkan, Perda soal pertanian seperti Raperda LP2B itu disusun tidak menggunakan biaya.

“Terpenting inventarisasi lahan LP2B diberikan kepastian sarana dan prasarana, agar lahan yang dicadangkan untuk kawasan pertanian yang sudah ditetapkan Pemda memiliki kepastian ekonomi,” kata Nadira.

Dr Sabrillah menambahkan, untuk lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Dan saat melaksanakan inventarisasi lahan harus melibatkan masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Lahan yang sudah ditetapkan dalam LP2B dilarang untuk dialihfungsikan. Dan dalam menetapkan atau inventarisasi tanah yang berstatus LP2B harus melibatkan pemilik lahan,” pungkas Dr Sabrila Taridala.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Terima kasih