Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Baubau

1552
×

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Baubau

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus pencabulan

TEGAS.CO, BAUBAU – Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil meringkus pria berinisial LR (53). Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 8 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo Sik saat menggelar konferensi pers didampingi Kapolsek Lea-Lea Ipda La Ode Astar bersama Kasubag Humas Iptu Abdul Rahmad, Rabu (9/3/22).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Juni 2021 bertempat di lingkungan Kambara, Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea.

“Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain ponsel di kamar, kemudia dia mendekati korban dan membujuk serta merayu untuk melakukan persetubuhan dengan alasan ibu korban tekah meninggal,” kata Kapolres menjelaskan.

Dilanjutkan oleh Kapolres, pelaku sempat mendapatkan penolakan dari korban, namun karena pelaku bersikeras sehingga terjadilah tindakan pencabulan yang diulang kembali dua minggu kemudian di bulan yang sama.

“Berdasarkan hasil penyidikan pelaku, mengakui telah empat kali melancarkan aksi bejatnya hingga korban hamil, dan keluarga melihat kondisi korban yang berubah akibat telah hamil yang kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” lanjut Kapolres

Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan pihak Polres Baubau

Untuk korban sendiri, sambungnya, unit PPA Polres Baubau telah melakukan pendampingan hingga memulihkan kejiwaan korban yang saat ini masih bersekolah di sekolah menengah atas untuk mengikuti ujian akhir kelulusan.

“Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur, namun telah mendapatkan perawatan medis dan kini telah diamankan di Mako Polres Baubau,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 61 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 766 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kapolsek Lea-Lea, IPDA La Ode Astar menambahkan bahwa awalnya korban takut dan malu mengakui perbuatan pelaku, namun karena desakan dan hasil pengembangan dari pihak kepolisian dibantu warga setempat akhirnya kasus ini dapat terungkap.

“Korban dan pelaku tinggal serumah bersama adik korban yang saat ini sedang duduk di bangku sekolah menengah pertama,” ujar Kapolsek Lea-Lea

“Hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Ibu korban telah meninggal 2 tahun tepatnya pada 2020 lalu,” kata Kapolsek

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih