Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Tuntut Penuntasan Perkara, Gerak Sultra dan Keluarga Korban Sengatan Listrik Demo di Mapolres Muna

1315
×

Tuntut Penuntasan Perkara, Gerak Sultra dan Keluarga Korban Sengatan Listrik Demo di Mapolres Muna

Sebarkan artikel ini
Gerak Sultra bersama keluarga korban sengatan listrik saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Gerakan Rakyat (GERAK) Sultra bersama keluarga korban sengatan listrik di Desa Bakeramba gelar unjuk rasa di Polres Muna, Sabtu (11/6/2022).

Mereka menuntut pihak kepolisian (Polsek Kusambi) agar serius dalam menuntaskan perkara insiden tanggal 7 Mei 2022 lalu di Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.

“Surat tanda terima laporan polisi seharusnya wajib diberikan kepada pelapor sesuai aduan tanggal 8 Mei 2022, tetapi malah dikantongi oleh oknum penyidik. Proses penyelidikan tidak membuahkan perkembangan dan tidak di berikannya keterbukaan informasi kepada pelapor tentang perkembangan kasus,” ujar Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Oncong Laino.

Lanjutnya, hasil visum tidak membuktikan korban meninggal karena tersengat listrik, mengapa Polsek Kusambi tidak menghentikan perkara. Pemeriksaan saksi juga baru dilakukan 30 hari semenjak kejadian. Anehnya pemeriksaan pihak PLN dilakukan diluar Polsek Kusambi.

“Setelah pressure dilakukan baru pihak Polsek Kusambi mengagendakan gelar perkara hari ini di Polres Muna. Kami menilai tidak ada keseriusan dalam menangani Perkara,” terangnya.

Usai menyampaikan orasi massa aksi mendesak bertemu dengan Pimpinan di Polres Muna. Untuk mendapatkan titik temu dan informasi perkembangan perkara akhirnya bertemu dalam satu ruang bersama Wakapolres Muna, Kapolsek Kusambi dan Penyidik Perkara.

Kapolsek Kusambi, AKP Laode Gia, secara keseluruhan sudah mengetahui apa yang menjadi pokok tuntutan tapi pada intinya sebagai Kapolsek sejak awal kejadian sudah menerima laporan dan turun ke TKP bahkan membawa korban ke RS guna dilakukan visum.

“Semua tahapan sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Dilanjutkan, melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Yasirun menyebut setelah menerima laporan pada tanggal 7 Mei pihaknya langsung membuat bukti penerimaan laporan. Sampai dengan hari ini sudah 9 saksi yang diperiksa termaksud pihak dari PLN sendiri sebagai tergugat.

“Proses perkara yang kita lakukan berdasar laporan polisi sehubungan dengan dugaan kelalaian atau kealpaan mengakibatkan meninggalnya seseorang. Aduan tanggal 8 Mei, Seninnya tanggal 9 ada 3 saksi sekaligus yang kita periksa karena mereka melihat dan menolong korban pertama kali,” ucapnya.

Ditambahkan, saat itu pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat situasi keluarga korban sementara berduka. Secara emosional belum siap. Selanjutnya, tanggal 18 Mei melakukan pemeriksaan terhadap Manager ULP PLN Raha, Sadrach. Sementara UP3 PLN Bau-bau sebagai penanggung jawab PLN Raha baru bisa diperiksa tanggal 2 Juni, jeda itu disebabkan ada agenda penting dari pihak UP3 saat itu.

Selanjutnya, tanggal 4 Juni dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban dan Kamis kemarin pihak Vendor di bau-bau sebagai pemenang tender telah terperiksa juga. Hasil dari BAP muncul satu nama terkait pemasang dan pengunci kabel.

“Dari rangkain penyelidikan sudah secara jelas progresnya ada. Kenapa belum ditetapkan tersangka karena semua punya SOP. Rencana gelar perkara hari ini tapi tak jadi karena ada demo. Dalam hal prosedur kita hanya mencari dan membuat terang perkara, apakah ini perkara pidana atau tidak, kaalu ditemukan ada unsur pidana maka bisa ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Wakapolres Muna, Kompol Anggi A.P Siahaan menyampaikan dari hasil pertemuan dengan keluarga korban, korlap aksi dan sejumlah pihak disimpulkan adanya miskomunikasi. Penyelidikan tetap berjalan sampai dengan hari ini, walaupun telah tersantuni itu tak menggugurkan proses perkara.

“Sudah 9 saksi yang kita diperiksa termaksud dari pihak PLN. Terkait mediasi kita hanya sebagai mediator dan fasilitator sedangkan materi mediasi kami tak ikut campur, itu antara korban dan tergugat. Kami komitmen menuntaskan perkara ini. Sudah menjadi atensi bapak Kapolres Muna wajib untuk diselesaikan,” jelasnya.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publisher: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos