Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe

Sekda Konawe Beberkan Penghentian Pungutan Retribusi di Beberapa Pos

843
×

Sekda Konawe Beberkan Penghentian Pungutan Retribusi di Beberapa Pos

Sebarkan artikel ini
Sekda Konawe, Ferdinand sapan

TEGAS.CO., KONAWE – Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata resmi dihentikan.

Hal tersebut di ungkap langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

“Pemberhentian penarikan retribusi PKD ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 974/454/2022 yang dikeluarkan Pemkab Konawe sejak 3 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.

Surat pemberhentian penarikan retribusi ini diterbitkan berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Pemkab Konawe ke Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 13 Juli 2022 lalu.

“Berdasarkan koordinasi tersebut, kami sepakat menyetop pemungutan retribusi PKD karena tidak memiliki dasar hukum. Dan keputusan ini juga berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maupun UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD),” ungkapnya.

Terima kasih