Selain itu, hal ini juga merupakan kewajiban Pemkab Konawe untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat guna mendukung berbagai aktivitas masyarakat.
“Ini juga merupakan kepentingan mobilitas warga dalam mencapai tujuan ekonomi maupun non-ekonomi, tanpa harus dipungut retribusi atas penggunaan atau pemanfaatan jalan raya,” imbuhnya.
PENULIS :RICO
PUBLISHER: REDAKSI