Arah Kebijakan Pembangunan di Sultra 2024-2026

Arah kebijakan pembangunan di Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Bada Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Firum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Baubau, Rabu (1/2/2023).

Dalam forum itu disampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Tujuan pembangunan daerah sesuai Pasal 258 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, terbagi menjadi 5 (lima), diantaranya:

  1. Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat
  2. Kesempatan kerja
  3. Lapangan kerja
  4. Akses dan kualitas pelayanan publik
  5. Daya saing daerah.

Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi absolut (pusat), pemerintahan umum (presiden), dan konkuren (pusat, provinsi, kabupaten/kota).

Urusan pemerintahan merupakan kekuasaan yang menjadi kewenangan presiden. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan oleh Kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Sementara konkuren adalah urusan yang dibagi antara pusat, provinsi dab kabupaten/ kota.

Selain itu, juga ada urusan pemerintahan umum, hal ini menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Kemudian urusan pemerintahan wajib, dimana urusan ini diselenggarakan oleh semua daerah.

Selanjutnya, urusan pemerintahan pilihan, ini wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

Kemudian terakhir, pelayanan dasar. Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024/2026

Sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada 2022 atau 2023. Daerah-daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (pj), baik gubernur, bupati, maupun walikota.

Daerah otonom itu tidak memiliki dokumen rencana pembangunan daerah menengah yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD.

Beberapa kepala daerah di Sultra habis masa jabatannya di 2022 dan 2023.
Tahun 2022:
1. Kolaka Utara
2. Buton
3. Buton Tengah
4. Buton Selatan
5. Bombana
6. Muna Barat
7. Kendari

Tahun 2023:
1. Baubau
2. Konawe
3. Sulawesi Tenggara

Pentingnya Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan

Tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional hanya dapat diwujudkan oleh semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan.

RPJMN adalah rencana untuk mencapai tujuan bernegara yabg harus dilaksanakan di semua tingkat pemerintahan.

Pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kematian ibu, IPM, dan lain-lain menjadi sasaran prioritas nasional. Mustahil dapat tercapai dengan hanya mengandalkan SDM dan anggaran kementerian/ lembaga di pusat saja.

Komentar