Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

Pemda Konsel dan LBH HAMI Teken MoU Bantuan Hukum Gratis

683
×

Pemda Konsel dan LBH HAMI Teken MoU Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

 

Pemda Konsel dan LBH HAMI Teken MoU Bantuan Hukum Gratis
Foto Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga (kiri) bersama Ketua LBH HAMI, Samsuddin SH MH CIL usai penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bantuan hukum gratis bagi warga yang kurang mampu, bertempat di auditorium lantai III Kantor Bupati Konsel. Jumat (17/2/2023)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Setelah sukses melaksanakan semua program visi misi dalam peningkatan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan,serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) juga fokus menggenjot peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dibawah komando pasangan Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) salah satu terobosan yang saat ini masih konsisten dilakukan yakni memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat rentan di Konawe Selatan.

Hal itu dibuktikan dengan kembali dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Konsel dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konsel.

Perpanjangan perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Ketua LBH Hami Konsel Samsuddin, yang disaksikan para kepala OPD, bertempat di auditorium lantai III Kantor Bupati Konsel. Jumat (17/2/2023).

Bupati Surunuddin mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan, dan bahkan dikriminalisasi dalam hukum merupakan salah satu visi misi program Pemda Konsel yang saat ini fokus dilakukan.

“Saat ini memang fokus pemda konsel yakni mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Surunuddin.

Olehnya itu, Bupati Konsel dua periode ini berharap, MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum yang berlaku agar warga dapat terbantu dan terlindungi.

“Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Hami Konsel, tanpa ada pungutan biaya karena biaya tersebut telah ditanggung Pemda melalui APBD,” jelas Surunuddin.

Lebih lanjut Surunuddin menerangkan, bahwa terlaksananya advokasi dan bantuan hukum ini berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.

“Sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan maju salah satunya adalah memberikan pelayanan yang merata kepada masyarakat,” kata Surunuddin.

Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin SH MH CIL menyampaikan apresiasi kepada Bupati Konsel yang saat ini masih konsisten memberikan kepercayaan untuk terus bermitra dengan LBH HAMI Konsel.

Samsuddin mengaku, perjanjian kerjasama MoU antara Pemda Konsel dengan LBH HAMI Konsel dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Konsel dimulai sejak tahun 2020.

“Mewakili advokat LBH HAMI Konsel saya ucapkan terimaksih serta apresiasi sebasar-besarnya kepada Pemda Konsel yang tetap konsisten menjalin kerjasama dengan LBH HAMI,” kata Samsuddin.

Ia berharap, apa yang menjadi harapan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH HAMI Konsel dapat terlaksana dengan baik.

“Semoga keberadaan LBH HAMI Konsel bisa memberikan solusi bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum serta meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, penerima bantuan hukum cukup menyiapkan, yakni surat keterangan tidak mampu, KTP atau surat keterangan domisili dan surat perintah penangkapan atau penahanan. Bantuan hukum tersebut diperuntukan bagi mereka yang sedang berproses hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos