BKPSDM Konawe Gelar Orientasi PPPK Nakes

BKPSDM Konawe Gelar Orientasi PPPK Nakes
Suasana saat orientasi PPPK Nakes

TEGAS.CO., KONAWE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), yang berlangsung di Gedung Wekoila, Rabu (06/12/2023).

Kegiatan Orientasi itu diikuti 506 peserta PPPK Nakes gelombang pertama. Sementara untuk gelombang kedua, akan diikuti kurang lebih 500 peserta Nakes.

Kepala Dinas BKPSDM, Suparjo mengatakan, kegiatan Orientasi PPPK Nakes tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai pada 4 sampai 7 Desember 2023.

“Ini gelombang pertama sebanyak 506 peserta, dan masih ada gelombang kedua yang akan dilaksanakan minggu depan,” jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan orientasi PPPK dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe dan budaya organisasi pemerintah.

“Tujuan dari kegiatan Orientasi ini adalah setiap PPPK Nakes mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, setia dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan oleh negara,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan PT Taspen Persero, Djamaluddin mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari BKPSDM Konawe untuk memberikan materi kepada peserta orientasi PPPK Nakes terkait kewajiban ketaspenan ketika menjadi peserta Taspen.

Ia menjelaskan, materi yang diberikan kepada peserta orientasi yaitu terkait aturan-aturan yang berlaku, serta menjelaskan seluruh hak-hak yang diperoleh PPPK nakes berupa pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan bantuan hukum.

“Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014,” ucapnya.

Ia juga membeberkan, saat ini telah diterbitkan Undang-undang baru yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang PPPK yang bakal mendapatkan program pensiun usai masa kontraknya berlaku.

“Terkait undang-undang baru ini, kami belum tau mekanismenya karena belum ada turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan lainnya, dan sampai saat ini Undang-undang baru itu belum di implementasikan sehingga saat ini kami masih mengacu ke Undang-undang nomor 5 tahun 2014,” tututnya.

Penulis: Rico

Editor: Redaksi

Komentar