
TEGAS.CO., WAKATOBI – PT. Wakatobi Dive Resort adalah Perusahan Modal Asing (PMA) yang bergerak dibidang Parawisata di kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dikenal sebagai keindahan terumbu karang dan keanekaragaman hayati lautnya.
Bahwa diduga untuk kepentingan akses keluar dan masuk speed milik PT WDR dalam kawasan usahanya. PT WDR diduga melakukan penggalian batu karang sejak 3-4 bulan terakhir dengan panjang +/- 202 meter dan lebar 2,5 meter, 1,5 meter di Kecamatan Tomia Kab. Wakatobi.
Tindakan ini secara nyata dan jelas telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang ada di Taman Nasional Wakatobi.
Tindakan pengrusakan ekosistem terumbu karang pada Kawasan Taman Nasional adalah kejahatan serius dan berimplikasi pidana karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
_*Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990*: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang._
_*Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990*: Barang siapa yang dengan sengaja melanggar Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000._
Pasal 69 ayat (1) UU No 32/2009*: Dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang.
Pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 Jika kerusakan dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan:
1. Mengecam tindakan pengrusakan Ekosistem Lingkungan dan Terumbu Karang di Taman Nasional Wakatobi
2. Kami akan melaporkan secara resmi pada instansi berwenang dan meminta lembaga berwenang dalam hal ini Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sultra serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tindakan dugaan pengrusakan terumbu karang ini serta para pelaku wajib diadili secara tuntas.
Usut Tuntas Dugaan Perusakan Terumbu Karang Wakatobi oleh PT. Wakatobi Dive Resort
Dugaan perusakan terumbu karang di Taman Nasional Laut Wakatobi oleh PT. Wakatobi Dive Resort (WDR) tengah menjadi sorotan.
Perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pariwisata ini diduga melakukan penggalian batu karang sepanjang kurang lebih 202 meter dan lebar 2,5 hingga 1,5 meter di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, selama 3-4 bulan terakhir.
Penggalian ini diduga untuk memudahkan akses keluar masuk speedboat perusahaan di kawasan usahanya.
Aksi ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem terumbu karang yang signifikan di Taman Nasional Wakatobi, sebuah kawasan yang terkenal akan keindahan dan keanekaragaman hayati lautnya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990). Sementara itu, UU No. 32/2009 (Pasal 69 ayat (1)) juga melarang perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang. Jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009).
Menanggapi hal ini, Dedi Ferianto, SH., CMLC, seorang advokat dan praktisi hukum, menyampaikan kecaman keras atas tindakan tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia menyerukan kepada Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil tindakan dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Perusakan ekosistem terumbu karang ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dedi. Pihaknya pun berencana untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada instansi terkait.
Keindahan dan kelestarian Taman Nasional Laut Wakatobi harus dijaga. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan ekosistem laut Indonesia.
Penulis: Dedi Ferianto, SH.,CMLC
Advokat/Praktisi Hukum
Komentar