Pemprov Sultra Raih Opini WTP dengan Penekanan dari BPK RI

Pemprov Sultra Raih Opini WTP dengan Penekanan dari BPK RI
Pemprov Sultra Raih Opini WTP dengan Penekanan dari BPK RI

TEGAS.CO., Kendari, 26 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin 26 Mei 2025. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan beberapa catatan.

Penyerahan LHP dan Opini WTP

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, anggota DPRD Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK RI, dan pejabat terkait lainnya, menjadi forum penyerahan LHP. Ketua DPRD Provinsi Sultra membuka rapat dan menyampaikan susunan acara, termasuk penyampaian LHP oleh BPK RI dan sambutan Gubernur Sultra.

BPK RI, yang diwakili oleh anggota IV, Khairul Saleh, menyampaikan LHP dan menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, BPK RI mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:

Pengelolaan Kas Daerah

Terdapat SP2D yang tidak sepenuhnya memperhatikan ketersediaan dana, berdampak pada saldo kas negatif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kegagalan penarikan dana, ketidakefektifan langkah-langkah akhir tahun, dan keterlambatan pemrosesan SP2D oleh bank mitra.

Pengelolaan Dana BOS

Ditemukan kekurangan kas sebesar 433 juta rupiah pada lima satuan pendidikan, yang seharusnya tercatat sebagai kas di bendahara namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan.

Pengelolaan Aset Tanah

Masih terdapat aset tanah milik Pemprov Sultra yang dikuasai pihak lain atau dalam status sengketa, termasuk tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya.

Temuan Berulang

Terdapat temuan berulang yang terjadi setiap tahun, seperti kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS, pembayaran belanja perjalanan dinas dan honorer yang tidak sesuai ketentuan, dan kekurangan volume pekerjaan belanja modal. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal.

Penetapan Target Anggaran

Penetapan target pendapatan yang tidak realistis menyebabkan terjadinya kelebihan anggaran yang tidak tercapai.

Pendapatan yang Tidak Disetorkan

Terdapat potensi kekurangan kas akibat pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Sultra atas LKPD Tahun Anggaran 2024 merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun, catatan yang disampaikan oleh BPK RI perlu menjadi perhatian serius bagi Pemprov Sultra untuk melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan daerah,”ungkap anggota BPK RI, Kharul Saleh saat paparan.

Dikatakannya, Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Tanggapan Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumngerukka menyambut baik rekomendasi BPK RI dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan.

Gubernur menekankan bahwa temuan berulang menunjukkan kinerja OPD yang lemah dan akan menjadi tolak ukur dalam evaluasi kinerja.

Gubernur juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memperkuat sistem pengendalian internal.

” Jika temuan berulang soal anggaran saya langsung copot. Temuan BPK RI menjadi tolak ukur untuk mengevaluasi OPD,”tegas gubernur Sultra.

Paripurna disertai penyerahan laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprrov Sultra tahun anggaran 2024.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar