
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah kalender politik nasional. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029.
Keputusan ini memiliki implikasi langsung pada perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), selama dua tahun.
Sebelumnya,
Pemilu nasional dan daerah digelar serentak, namun sistem tersebut dinilai MK menimbulkan berbagai masalah, di antaranya, Pemilu yang berdekatan menyulitkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Isu pembangunan daerah pun kerap tenggelam oleh isu-isu nasional.
Jadwal Pemilu yang berdekatan membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader dan rentan terhadap pragmatisme politik, di mana perekrutan calon legislatif seringkali hanya didasarkan pada popularitas semata, bukan kualitas dan idealisme.
Penyelenggara Pemilu menghadapi beban kerja yang sangat berat, rentan terhadap kesalahan, dan berdampak pada kualitas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Pemilih merasa jenuh dengan banyaknya pilihan dan tahapan Pemilu yang berdekatan. Hal ini memecah fokus pemilih dan berpotensi menurunkan kualitas kedaulatan rakyat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional (DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) dengan Pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota).
Pemilu nasional akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara Pemilu daerah akan dilaksanakan pada tahun 2031.
Implikasi dari putusan MK ini adalah masa jabatan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sultra akan diperpanjang hingga tahun 2031.
Pemerintah daerah dan partai politik di Sultra diharapkan untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilu daerah pada tahun tersebut.
Perencanaan politik jangka panjang, perekrutan kader berkualitas, serta strategi kampanye yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan dalam Pemilu mendatang.
Putusan MK ini telah menimbulkan beragam reaksi dari publik. Sebagian pihak menyambut positif keputusan ini, menganggapnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pembangunan daerah.
Namun, ada pula kekhawatiran akan munculnya potensi perdebatan politik dan ketidakpastian.
Meski demikian, putusan MK untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah merupakan langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
Meskipun terdapat potensi tantangan, keputusan ini diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara. Sumber
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar