Masa Jabatan Anggota DPRD Sultra Bertambah Dua Tahun Akibat Putusan MK

Masa Jabatan Anggota DPRD Sultra Bertambah Dua Tahun Akibat Putusan MK
45 anggota DPRD Sultra saat dilntik di Kendari 2024 lalu Foto: Mas’ud

TEGAS.CO., Kendari, Sulawesi Tenggara – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), selama dua tahun.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Sebelumnya, Pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara serentak. Namun, MK menilai sistem ini menimbulkan sejumlah masalah, antara lain:

1. Minimnya waktu evaluasi kinerja: Waktu yang berdekatan antara Pemilu nasional dan daerah membuat masyarakat kesulitan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Isu pembangunan daerah seringkali tenggelam dalam isu nasional.

2. Pelemahan partai politik: Jadwal Pemilu yang berdekatan membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader dan rentan terhadap pragmatisme politik. Perekrutan calon legislatif seringkali didasarkan pada popularitas semata, bukan pada kualitas dan idealisme.

3. Beban kerja penyelenggara Pemilu: Penyelenggara Pemilu menghadapi beban kerja yang sangat berat dan rentan terhadap kesalahan. Hal ini berdampak pada kualitas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

4. Kejenuhan pemilih: Pemilih merasa jenuh dengan banyaknya pilihan dan tahapan Pemilu yang berdekatan. Fokus pemilih terpecah dan kualitas kedaulatan rakyat menurun.

Video pelantikan

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional (DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) dengan Pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota).

Pemilu nasional akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara Pemilu daerah akan digelar pada tahun 2031.

Putusan MK ini berarti masa jabatan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sultra akan diperpanjang hingga tahun 2031.

Pemerintah daerah dan partai politik di Sultra perlu mempersiapkan diri menghadapi Pemilu daerah pada tahun tersebut.

Perencanaan politik jangka panjang, perekrutan kader yang berkualitas, dan strategi kampanye yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam Pemilu mendatang.

Putusan MK ini telah menimbulkan beragam reaksi dari publik. Sebagian pihak menyambut positif keputusan ini karena dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pembangunan daerah.

Namun, sebagian pihak lain khawatir akan munculnya potensi perdebatan politik dan ketidakpastian.

Putusan MK untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah merupakan langkah yang signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

Meskipun terdapat potensi tantangan, keputusan ini diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara. Sumber

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar