Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bertambah 2 Tahun

Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bertambah 2 Tahun
ASR-HUGUA

TEGAS.CO., JAKARTA, 28 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mempunyai implikasi signifikan terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Putusan ini mengakhiri sistem Pemilu serentak “lima kotak” yang selama ini diterapkan. MK berpendapat bahwa sistem tersebut menimbulkan berbagai permasalahan.

Adapun permasalahan pada pemilu sebelumnya yakni, Pemilu yang berdekatan membuat masyarakat kesulitan mengevaluasi kinerja pemerintah pusat dan daerah. Isu pembangunan daerah seringkali terabaikan.

Selanjutnya, Jadwal Pemilu yang padat membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader dan rentan terhadap pragmatisme politik.

Kemudian, Penyelenggara Pemilu menghadapi beban kerja yang sangat berat, berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Pemilih merasa jenuh dengan banyaknya pilihan dan tahapan Pemilu yang berdekatan, berpotensi menurunkan partisipasi pemilih.

Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bertambah 2 Tahun
Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2024-2029 +2 tahun ?

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Dengan putusan ini, Pemilu nasional (untuk DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara Pemilu daerah (untuk DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) akan dilaksanakan pada tahun 2031. Artinya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini menjabat akan diperpanjang hingga tahun 2031.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan jadwal Pemilu yang baru. Partai politik juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu daerah pada tahun 2031.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap konstitusional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa jadwal Pemilu yang berdekatan menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik dan mendorong pragmatisme politik. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan memperkuat kedaulatan rakyat.

Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

Meskipun memicu perdebatan, diharapkan putusan ini akan menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk Sulawesi Tenggara.

Pemerintah daerah dan partai politik perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2031. Sumber

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar