Visioner Indonesia Apresiasi Klarifikasi Ridwan Badallah, Tegaskan Pentingnya Praduga Tak Bersalah

Kadis Kominfo Sultra: Lelang Jabatan Sesuai Tahapan, Jamnas MM tak Usah Berkoar-koar Tanpa Justifikasi
Dr. Ridwan Badallah

JAKARTA, TEGAS.CO – Organisasi Visioner Indonesia memberikan apresiasi terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, terkait tudingan penerimaan dana Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Dalam pernyataan resminya Senin (30/6/2025), Visioner Indonesia menilai klarifikasi tersebut mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan etika publik.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah, menyatakan bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi beliau. Somasi tersebut menyiratkan dugaan penerimaan dana terkait jabatan publik.

Namun, kuasa hukum Ridwan Badallah, La Ngkarisu dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, memberikan penjelasan berbeda.

Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan urusan pribadi antara Ridwan Badallah dan Aditya Setiawan (Direktur PT Cahaya Mining Abadi) dalam konteks pertemanan, bukan transaksi resmi perusahaan.

“Kami menilai penjelasan kuasa hukum Pak Ridwan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang patut diapresiasi,” ujar Akril Abdillah, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia.

Visioner Indonesia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan pribadi dan jabatan publik. Ketiadaan perjanjian hukum, kontrak formal, atau relasi bisnis antara Ridwan Badallah dan PT Cahaya Mining Abadi memperkuat argumen bahwa ini bukan gratifikasi atau pelanggaran etika jabatan.

“Jika tidak ada bukti yang menunjukkan imbalan atau konflik kepentingan, publik harus berhati-hati dalam menilai. Praduga tak bersalah wajib dijaga agar hukum tetap menjadi panglima, bukan opini liar,” tegas Akril.

Visioner Indonesia mendorong penyelesaian masalah ini secara bijak dan beretika, baik melalui mediasi maupun jalur hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemisahan peran individu dan lembaga.

Organisasi ini juga mengingatkan pentingnya menunggu fakta-fakta yang sahih sebelum melakukan penghakiman di ruang digital.

“Publik berhak tahu, tapi juga berhak mendapatkan narasi yang adil. Jangan sampai citra seseorang dirusak hanya karena framing sepihak tanpa dasar kuat,” pungkas Akril.

Publisher: Tim Redaksi TEGAS.CO

Komentar