
TEGAS.CO,. BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan perangkat lunak (software) dan jaringan aplikasi pada Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial L.M, yang merupakan pejabat pengadaan ULP/LPSE Kota Baubau, dan A.A, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Baubau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Baubau pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di kawasan Jalan Betoambari, Lorong Arthum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengadaan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud berupa software dan perangkat jaringan aplikasi yang sedang dilaksanakan di Inspektorat Kota Baubau,” jelas Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, S.H, dalam keterangan persnya.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejari Baubau komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam lembaga pengawasan sekalipun.
“Kami akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menegakkan hukum demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah,” tegas pihak Kejari Baubau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan daerah.