Sekda Sultra Ajak Lintas Sektor Bersatu, Perkuat Penanganan ODGJ Melalui Gerakan “Durawater Care”

Sekda Sultra Ajak Lintas Sektor Bersatu, Perkuat Penanganan ODGJ Melalui Gerakan "Durawater Care"
Rapat Koordinasi Penanganan “TERKASIH” (Terlantar Karena Jiwanya Tersisih) Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu 16 Juli 2025. Foto: Mas’ud

KENDARI., TEGAS.CO, 16 JULI 2025 — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang diwakili oleh staf Ahli Gubbernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, La Ode Fasikin, S.Pi., M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Gerakan “Durawater Care” di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah strategis dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Hadir pada rakor ini, jajaran RSJ Sultra, Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten kota, dan Dukcapil 17 kabupaten kota se Sultra.

Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menekankan bahwa penanganan ODGJ di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. “Stigma, terbatasnya akses terhadap layanan, serta sistem kesehatan yang terfragmentasi seringkali menghambat intervensi yang tepat waktu dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia memaparkan data Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra yang menunjukkan bahwa 33 dari 124 pasien, atau sekitar 25% dari total pasien yang dirawat, mengalami penelantaran setelah mendapatkan perawatan. Angka ini, menurutnya, menjadi bukti nyata perlunya kolaborasi semua pihak.

ODGJ Bukan Orang yang Lemah
Sekda Asrun Lio mengajak seluruh pihak untuk mengubah pandangan terhadap ODGJ.

“Kita perlu memahami bahwa orang dengan gangguan jiwa bukanlah orang yang lemah atau tidak mampu, tetapi mereka membutuhkan bantuan dan dukungan kita untuk dapat hidup secara mandiri dan sejahtera,” tegasnya.

Tantangan di Sulawesi Tenggara juga semakin kompleks karena sebaran wilayah 17 kabupaten/kota yang mencakup daratan dan kepulauan, membuat akses layanan kesehatan jiwa terbatas di daerah terpencil.

Selain itu, RSJ juga memiliki keterbatasan kapasitas dalam menangani semua kasus yang ada.

Penguatan Lintas Sektor sebagai Kunci

Untuk mengatasi kendala ini, Sekda Asrun Lio menegaskan perlunya kerja sama solid antara pemerintah, lembaga kesehatan, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Kesejahteraan Rakyat, Dukcapil, jaminan kesehatan, dan pihak keamanan.

“Diperlukan kekompakan di antara seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar layanan yang diberikan bisa maksimal dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Sekda Sultra Ajak Lintas Sektor Bersatu, Perkuat Penanganan ODGJ Melalui Gerakan "Durawater Care"
Sekda Sultra Ajak Lintas Sektor Bersatu, Perkuat Penanganan ODGJ Melalui Gerakan “Durawater Care”

Gerakan “Durawater Care” diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan ini. Sekda mengajak seluruh pihak untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan jiwa, bekerja sama dengan lebih banyak rumah sakit dan organisasi publik. Tujuannya adalah memastikan ODGJ terlantar mendapat dukungan penuh dan secara signifikan mengurangi stigma masyarakat terhadap gangguan jiwa.

“Pertemuan ini tidak hanya akan fokus pada pembahasan ODGJ, tetapi juga menyangkut bagaimana kita ke depan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini secara resmi dibuka dengan ucapan basmalah oleh Sekda Asrun Lio, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan penanganan ODGJ yang lebih manusiawi dan terintegrasi.

Sekda Sultra Ajak Lintas Sektor Bersatu, Perkuat Penanganan ODGJ Melalui Gerakan "Durawater Care"
Peserta Rapat Koordinasi Penanganan “TERKASIH” (Terlantar Karena Jiwanya Tersisih) Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu 16 Juli 2025. Foto: Mas’ud

Sementara itu, salah seorang pemateri yang juga Direktur RSJ Sulawesi Tenggara dr. Putu Agustin Kusumawati, M.Kes.. menekankan pentingnya efisiensi dan kolaborasi lintas instansi untuk memastikan penanganan yang komprehensif.

“Kita sudah membuat peraturan gubernur sehingga Dinas Sosial dan Dukcapil bisa berperan aktif,” ujarnya.

Peraturan ini memungkinkan Dinas Sosial menganggarkan dana untuk pendampingan pasien terkasih, sementara Dukcapil bertanggung jawab menertibkan identitas mereka yang terlantar.

Dokter Putu juga menyinggung masalah pasien yang tidak memiliki keluarga atau ditelantarkan karena keterbatasan ekonomi. “Negara harus hadir lewat siapa? Tidak mungkin kami di rumah sakit jiwa yang mendampingi,” katanya.

Ia berharap Dinas Sosial dapat menganggarkan biaya pendampingan agar pasien bisa rutin kontrol. Selain itu, ia juga menyinggung kendala terkait rumah singgah yang hingga kini belum bisa beroperasi, padahal keberadaannya sangat penting untuk memberdayakan pasien terkasih agar bisa kembali ke lingkungan sosial.

Direktur RSJ dr. Putu menegaskan, “Kita sama-sama memberikan pelayanan yang terbaik, memanusiakan para terkasih, dan membantu mereka kembali ke lingkungan sosial.” ucapnya.

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan berkomitmen untuk memperjuangkan penanganan yang lebih baik bagi para terkasih.

Sesi Diskusi

Sesi diskusi menjadi wadah bagi para peserta untuk menyampaikan tantangan di lapangan. Beberapa poin penting yang muncul antara lain: Identitas Pasien, Pembiayaan dan Rujukan, Data dan Pemantauan serta Identifikasi.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar