
Tegas.co, Kendari – Kehadiran tanda tangan elektronik akan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Diharapkan pula semakin mempermudah proses administrasi rumah sakit Kota Kendari.
Hal itu dikatakan Direktur RSUD Antero Hamra, dr. Patma Ayunita. Menurutnya, tanda tangan elektronik praktis karena akan mempermudah akses rekam medik digital karena memberikan pelayanan dengan sistem manajemen rumah sakit jadi serba digital.
“Tanda tangan elektronik ini mengurangi biaya ATK (alat tulis kantor), materai dan lebih fleksibel kapan dan di mana saja. Misalnya kita ada rapat di kantor Wali Kita kemudian ada surat masuk yang akan ditandatangani cukup saya lihat suratnya kemudian saya tanda tangan,” katanya, Kamis (17/7/2025).

Patma mengatakan, untuk sementara merekan melakukan percobaan tanda tangan elektronik namun baru sebatas pada tanda tangannya dan pejabat-pejabat internal RSUD Antero Hamra.
“Kalau uji cobanya belum bagian pelayanan dulu, sebatas di Direktur dan pejabat-pejabat yang ada,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, belum lama ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari telah berkoordinasi dan sosialisasikan integrasi tanda tangan elektronik di RSUD Antero Hamra.
“Sosialisasi kepada semua staf RSUD Antero Hamra terkait integrasi Tanda Tangan Elektronik tentang bagaimana nanti penggunaannya itu nanti akan dijadwalkan,” ungkapnya.
Patma menambahkan, mereka telah menggunakan Aplikasi SIMGOS (Sistem Informasi Manajemen Generik Open Source) sebagai sistem informasi rumah sakit, tetapi belum mengintegrasikan fitur tanda tangan elektronik.

Ia bilang bahwa jika percobaan penerapan tanda tangan elektronik ini berhasil, Dinas Kominfo akan berkoordinasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ada semacam percobaan yang kita gunakan secara pribadi kalau sudah sukses nanti ada feedback dari Kominfo nanti akan dibawa ke BSSN,” katanya.
Hari Rabu pekan lalu, Dinas Kominfo Kendari melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD Antero Hamra.
Jafung Sub Koordinator Persandian Dinas Kominfo Kendari, Muhamad Dewantara mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan teknis sepenuhnya pada RSUD Antero Hamra untuk mendukung proses integrasi tanda tangan elektronik.

“Kami di Dinas Kominfo Kota Kendari berkewajiban memfasilitasi percepatan integrasi TTE di lingkungan pemerintah, termasuk di sektor kesehatan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari,” katanya.
Tanda tangan elektronik merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik dalam proses pelayanan dan administratif.
Redaksi