
TEGAS.CO., KENDARI – Di panggung demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas, kini tersaji sebuah lakon yang mengusik nurani, mengoyak kepercayaan publik. Kota Kendari, yang dijuluki Kota Lulo, tengah disorot oleh bayang-bayang dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama LA, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai NasDem.
Kasus ini, bak borok yang menganga, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin buram integritas yang mengikis martabat institusi perwakilan rakyat.
Benang Kusut Niat dan Tipuan
Kisah ini bermula dari selembar ijazah Paket C yang diduga palsu, milik sosok bernama La Rasani.
Namun, di tangan LA, ijazah tersebut menjelma menjadi tiket emas menuju kursi legislatif dalam Pemilu 2024. Lebih dari itu, noda kecurangan ini kian pekat manakala ijazah “siluman” itu juga dijadikan pondasi dalam permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kendari, sebuah upaya yang oleh banyak pihak dinilai sebagai “mencederai marwah pengadilan,” mencoreng kesucian lembaga penegak keadilan.
Pelaporan oleh LM Fijar pada 30 Juni 2024, disusul dengan surat balasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, seolah membuka tirai sandiwara ini. Surat Dikbud Sultra yang menyatakan bahwa nama La Rasani tak tercatat dalam basis data Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2008 adalah palu godam pertama yang meruntuhkan benteng kebohongan.
Dari sanalah, benang merah kasus mulai terurai, hingga pada 9 Oktober 2024, Polresta Kendari menetapkan LA sebagai tersangka. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada, Rabu 23 Juli 2025. Sebuah penantian panjang akan status “P21” tanda bahwa penyelidikan telah lengkap dan siap menuju meja hijau.
Namun, ketidakpastian status ini justru menyisakan tanya: apakah ada celah dalam jaring hukum yang akan dimanfaatkan, ataukah keadilan akan benar-benar tegak tanpa kompromi?
Di Bawah Ancaman Undang-Undang dan Murka Publik
Kasus pemalsuan ijazah bukanlah delik enteng dalam hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) telah menggariskan sanksi berat bagi para pemalsu dan pengguna ijazah palsu.
Ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda ratusan juta rupiah menanti mereka yang berani mempermainkan kredensial pendidikan. Bagi LA, jerat hukum ini dapat berujung pada hilangnya kursi empuk di legislatif.
Tak hanya itu, Partai NasDem sebagai partai pengusung pun tak luput dari bidikan. Pasal 141 UU No. 12 Tahun 2003 seolah menjadi pengingat pahit, bahwa partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti abai atau bahkan turut serta dalam pembiaran praktik culas ini. Ini adalah tamparan keras bagi partai, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaringan calon dan integritas internal.
Ironi Konsistensi Hukum dan Luka Kepercayaan Publik
Yang paling menyayat hati dari kasus-kasus serupa adalah inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Beberapa preseden menunjukkan bahwa hukuman bagi pejabat publik yang tersandung kasus ijazah palsu seringkali terkesan ringan, jauh dari ancaman maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah status “figur publik” justru menjadi perisai yang meringankan hukuman, ataukah ada faktor-faktor tak kasat mata yang mempengaruhi keadilan?
Disparitas putusan ini tak hanya menciptakan celah hukum, tetapi juga meretakkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan demokrasi itu sendiri. Ketika keadilan terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka sinisme dan apatisme publik akan tumbuh subur, menggerogoti sendi-sendi kebangsaan.
Kasus LA adalah panggilan bagi semua pihak. Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dituntut untuk bekerja profesional, menjunjung tinggi konsistensi hukum, dan memberikan efek jera yang nyata.
Semntara Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperketat verifikasi calon, tak sekadar formalitas. Partai politik wajib menjadi garda terdepan dalam menyaring kader berintegritas. Dan yang terpenting, publik harus terus menjadi mata dan telinga, mengawal setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Jika martabat demokrasi harus tergadai oleh selembar ijazah palsu, lantas apa lagi yang tersisa dari nilai-nilai luhur yang kita junjung?
Pelapor
Fijar menjelaskan, Pertama, soal ijazah ini telah kami adukan di Bawaslu Kota Kendari, berkaitan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu khususnya terhadap syarat calon LA. Dugaan kami, berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh ijazah yang digunakan saat mendaftar adalah ijazah Palsu.
Ketika itu, KPU Kota berdalih bahwa dalam proses pendaftaran calon an. La Ami telah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara pendaftaran calon.
Namun, sejak awal sidang sampai dengan proses pembuktian, kami sudah mengingatkan KPU Kota untuk membuka Silon dan meminta kepada Bawaslu Kota untuk memerintahkan KPU Kota membuka silon, agar terang dan jelas peristiwa ini.
Namun hal itu tidak diindahkan dan Putusan Bawaslu Ketika itu, menyatakan KPU Kota tidak terbukti melanggar prosedur, mekanisme dan tata cara pendaftaran calon.
Kedua, kami juga sudah melaporkan di Bawaslu RI berkaitan dengan dugaan Tindah Pidana Pemilihan Umum. Yang Ketika itu Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Provinsi.
Namun oleh Bawaslu Provinsi menyatakan laporan yang kami ajukan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti.
“Faktualnya, terhadap dua peristiwa tersebut bukti-bukti yang diajukan sama dengan bukti yang diajukan dalam Laporan Polisi (Tindak pidana umum),” ungkap Fijar pada Rabu 23 Juli 2025.
PENULIS: MAS’UD







Komentar