
SULAWESI TENGGARA, TEGAS.CO. – 14 Agustus 2025. Sebuah kritik tajam terhadap kinerja birokrasi mengemuka dalam audiensi antara aktivis lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara. Ardiansyah, koordinator lapangan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LKK), menyampaikan orasi yang menggugat lambatnya respons pemerintah terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Kabaena Selatan.
Dalam orasinya, Ardiansyah menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik adalah bagian dari hak asasi manusia. Ia menyoroti kondisi memprihatinkan di Desa Pongkalaero dan Desa Puununu, di mana air sungai dan pesisir pantai berubah warna menjadi merah kecoklatan. Menurutnya, perusahaan tambang memiliki kewajiban fundamental untuk menjaga kelestarian lingkungan, namun PT TBS diduga abai.
“Kami datang ke sini atas tidak adanya sikap yang jelas dari dinas lingkungan hidup. Tidak ada progres, tidak ada kecerdasan,” ujar Ardiansyah. Ia memaparkan dampak kerusakan yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kesehatan masyarakat, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan menimbulkan keresahan psikologis.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makkawaru, mengakui adanya pencemaran. Namun, ia beralasan bahwa kewenangan pengawasan awalnya berada di Pemerintah Kabupaten Bombana, yang kemudian diserahkan ke provinsi.
Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum karena diperlukannya data terakreditasi untuk bisa menindak perusahaan. “Harusnya saya sepakat bahwa artinya negara itu hadir, pemerintah daerah juga provinsi hadir,” kata Makkawaru.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa penindakan administratif seperti sanksi masih harus menunggu persetujuan pejabat yang berwenang.

Ketidakjelasan respons ini semakin diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang penanggulangan pencemaran yang menyebutkan bahwa surat terkait hasil pengawasan pada Februari 2025 belum ia terima.
Situasi ini menunjukkan adanya kelemahan koordinasi dan alur birokrasi yang lambat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan lingkungan.
Audiensi ini menjadi cerminan bahwa meskipun ada undang-undang dan peraturan yang mengatur, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Kritik Ardiansyah menyiratkan bahwa lambatnya respons pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga masalah komitmen dan keberpihakan.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar