Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanSultra

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Terkait Penanganan Permasalahan Pendidikan di Sulawesi Tenggara

×

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Terkait Penanganan Permasalahan Pendidikan di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Terkait Kemajuan Pendidikan di Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas Pendidikan Sultra, Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum (kiri) bersama Amriana, SE., M.M., Ka bidang perencanaan dan penganggaran Diknas Sultra saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Sultra pada Selasa 14 Oktober 2025 Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPRD Sultra, Selasa (14/10/2025), Kepala Dinas Pendidikan Sultra, Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum., memberikan penjelasan terperinci mengenai berbagai permasalahan pendidikan yang menjadi materi rapat, termasuk capaian serapan anggaran, evaluasi kepala sekolah, dan penanganan pungutan liar.

Prof. Aris mengonfirmasi bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini telah mencapai 56%. Ia mengakui angka presentasi terlihat rendah karena komponen gaji dan tunjangan sudah tercakup di dalamnya.

“Kalau serapan, alhamdulillah tidak tercapai, memang ada berat. Kenapa dari presentasi agak rendah, karena itu ada gaji, situ ada tunjangan,” jelas Aris.

Ia menambahkan, kegiatan fisik masih terus berjalan dan ditargetkan dapat direalisasikan secara maksimal pada bulan November dan Desember mendatang.

Menyoroti isu Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO), Prof. Aris menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius, termasuk dari Gubernur Sultra.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Dinas Pendidikan akan segera menggelar rapat internal untuk membenahi masalah manajerial di SKO.

“Kita lagi memang atensi, karena itu menjadi perhatian Bapak Gubernur SKO. Sore ini kita akan rapat internal bagaimana membenahi yang ada di SKO,” tegasnya.

Terkait usulan evaluasi kepala sekolah, Prof. Aris menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi semua kepala sekolah, baik yang lama maupun yang baru.

Proses evaluasi akan mencakup aspek manajerial, kewirausahaan, dan profesionalisme.

“Semua ke Kepala Sekolah (KS) kita evaluasi. Semua, pasti kita evaluasi semua,” ujarnya.

Menanggapi laporan pungutan liar, Prof. Aris dengan tegas menyatakan bahwa pungutan tidak diperbolehkan, merujuk pada Permendikbud Nomor 6. Yang diperbolehkan hanyalah partisipasi dalam bentuk sumbangan, itupun dengan regulasi yang jelas.

“Pungutan tidak boleh ada. Yang diperbolehkan adalah partisipasi dalam bentuk sumbangan. Sumbangan pun itu kita akan lihat nanti regulasinya,” tegas Aris.

Di sisi infrastruktur, ia mengakui tantangan dalam memprioritaskan pembangunan pagar untuk hampir 600 sekolah di Sultra. Solusi yang ditekankan adalah kreativitas kepala sekolah dalam mencari hibah dari pusat, seperti program revitalisasi dan digitalisasi.

“Memang karena kita kan hampir 600 sekolah, itu kan tidak mungkin kita kasih rata semua. Pasti ada yang prioritas,” pungkasnya.

Rapat kerja sebelumnya telah menyoroti sejumlah masalah mendesak, termasuk status guru yang bermasalah hukum dan optimalisasi serapan APBD.

Respon komprehensif dari Dinas Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pendidikan di Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD

Example 120x600