Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Lima Ranperda Strategis

Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Lima Ranperda Strategis
Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Lima Ranperda Strategis

KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra secara resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur berbagai sektor strategis guna memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Selasa malam (22/7/2026).

Agenda rapat mencakup pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda Provinsi Sultra.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Prosesi rapat diawali dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemprov Sultra dan DPRD Sultra atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sultra atas kerja sama dan proses pembahasan Ranperda yang berjalan secara konstruktif.

Ia turut bersyukur karena seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat disetujui bersama.

“Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra, H. Fajar Ishak, SE., MH., menjelaskan, lima Ranperda yang disetujui terdiri atas empat Ranperda hak prakarsa DPRD dan satu Ranperda usulan pemerintah daerah.

Berikut rincian kelima Ranperda strategis tersebut

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi

Dibentuk untuk melindungi moral dan nilai sosial masyarakat akibat tidak terkontrolnya konten pornografi yang mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bertujuan memperkuat kapasitas pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna menciptakan sinergitas tata kelola pemerintahan hingga level terbawah.

Ranperda tentang Fasilitasi Desa Wisata

Disusun untuk mewujudkan desa wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa.

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Menggantikan regulasi lama (Perda Sultra Nomor 12 Tahun 2016) yang dinilai sudah tidak relevan, guna mempertegas kewenangan daerah pasca penarikan izin ke pusat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja, mengingat cakupan kepesertaan Jamsostek di Sultra per 13 November 2025 baru mencapai 31,31% dari target yang ditetapkan sebesar 71,31%.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar