BaubauBerita Utama

Aksi Tawuran Pemuda di Kota Baubau, Polres menunggu Juknis dan Teknis Penegakan Hukum

175
×

Aksi Tawuran Pemuda di Kota Baubau, Polres menunggu Juknis dan Teknis Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Aksi Tawuran Pemuda di Kota Baubau, Polres menunggu Juknis dan Teknis Penegakan Hukum

TEGAS.CO, BAUBAU – Aksi tawuran dua kelompok pemuda di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menimbulkan keresahan publik dan gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Polres Baubau dalam menghadapi situasi ini menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan arahan pimpinan dalam penegakan hukum, sehingga saat ini fokus mereka terutama ke pengamanan dan penjagaan.

Menurut keterangan Iptu Rino Asnan, Kasi Humas Polres Baubau, Selasa (28/10) pihaknya telah menerima dua laporan penganiayaan dengan busur panah sebagai alatnya.

“Kami masih terus melakukan pengamanan dan penjagaan di TKP dan telah menerima dua laporan penganiayaan dengan menggunakan busur,” ujarnya.

Polres menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini lebih bersifat preventif dan mengedepankan komunikasi dengan kedua kelompok yang bertikai agar tidak bertambah korban.

“Upaya ini dilakukan mengingat belum ada atensi pimpinan dalam rangka penindakan terhadap kedua kelompok yang melanggar UU Darurat,” tambahnya.

Kritik Tokoh Masyarakat

Beberapa tokoh masyarakat, termasuk Toni Atmajaya dan Saleh Ganiru, menyoroti lemahnya penindakan dan kurang tegasnya pihak kepolisian terhadap aksi tawuran yang dinilai mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Mereka mengingatkan bahwa konflik seperti ini jika dibiarkan dapat memunculkan efek domino: pengusaha kecil takut beroperasi, transportasi warga terganggu, serta potensi kriminalitas yang lebih besar.

Meski pengamanan diperketat, namun belum tampak penindakan tegas terhadap pelaku tawuran. Hal ini menjadi sorotan karena dua hal utama:

  1. Permasalahan senjata tajam dan alat tradisional seperti busur panah yang dipakai dalam tawuran menandakan tingkat kekerasan yang cukup tinggi, dan jelas melanggar ketertiban umum.
  2. Penundaan penerapan penegakan hukum yang kongkret menimbulkan keraguan publik bahwa aparat benar-benar mampu melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas lingkungan.

Apa yang Diminta Masyarakat

Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera menetapkan modus operandi, kelompok yang bertikai, dan motif secara terbuka agar tidak ada kesan pembiaran.

Penegakan hukum, termasuk penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku, dilakukan secara transparan dan adil.

Program preventif diperkuat: patroli malam, dialog dengan pemuda dan tokoh masyarakat, serta pencegahan penyebaran senjata tajam di lingkungan pemuda.

Pemerintah daerah bersinergi dengan aparat keamanan dalam menjalankan program pemberdayaan pemuda agar konflik antar-kelompok dapat diredam sejak akar.

Menutup fenomena Kota Baubau sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi dan sosial yang cukup tinggi baik pelabuhan, UMKM, maupun transportasi lokal tidak boleh terus terganggu oleh aksi tawuran yang berulang.

Diharapkan agar “menunggu juknis” yang disampaikan Polres bukan menjadi kambing hitam bagi penundaan tindakan konkret. Warga menuntut kepastian bahwa keamanan adalah hak setiap orang dan bukan sekadar janji.