
TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara meminta Aparat Penegak Hukum (APK) segera menindak dugaan jual beli jaringan internel Starlink atau praktek RT/RW Net Ilegal yang terjadi di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
Firman Adhyaksa Ketua Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara mengatakan sudah hampir 1 tahun ini maraknya praktek komersialisasi jaringan RT/RW Net Ilegal yang terjadi di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
“Berdasarkan data kami, dugaan praktek RT/RW Net Ilegal penyedia jasa jaringan internet tersebut tidak melakukan perjanjian kerjasama dalam hal ini dengan pihak PT. Starlink Services Indonesia,” katanya
Harusnya berdasarkan Ketentuan Layanan (Terms of Service) Starlink, pelanggan dilarang menjual kembali atau mendistribusikan ulang layanan internet mereka tanpa menjadi agen atau dealer resmi.
Dan penyediaan jasa RT/RW Net harus memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Jasa Internet (PJI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan faktanya kami mengkofirmasi dari salah satu petugas lapangan mengatakan belum memiliki izin tersebut.
“Menurut kami ini sudah melanggar ketentuan Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 dimana pihak atau individu yang menjual kembali (reseller) layanan internet Starlink tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider (ISP) atau melakukan kerja sama resmi dengan penyelenggara yang sah,” jelasnya
Bahkan pihaknya menemukan penyedia jaringan RT/RW Net Ilegal tersebut masuk ke rumah-rumah warga menawarkan pemasangan dan kerjasama tanpa memiliki badan hukum dan kantor pemasaran yang jelas.
“Dan kami juga sudah mengantongi nama-nama yang diduga pemilik RT/RW Net tersebut, dan sementara mengumpulkan bukti yang kuat terkait kegiatan ilegal tersebut,” sebutnya
“Sehingga kami berharap APH harus bertidak tegas terhadap penyedia jasa jaringan RT/RW Net Ilegal tersebut dan kami juga meminta semua penyedia jaringan untuk menarik semua perangkat yang sudah dipasang di rumah-rumah warga,” ujarnya
PUBLISHER: REDAKSI