
KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) untuk PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra, Andi Syahrir, meluruskan, aktivitas yang dimaksud bukanlah IUP mineral logam, melainkan permohonan untuk tambang galian C (Diorit).
Ia juga menegaskan, pemerintah provinsi maupun gubernur tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP dalam konteks tersebut.
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegas Andi Syahrir dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Andi menjelaskan, kewenangan terkait tambang galian C berada di ranah pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Lebih jauh, Andi membeberkan, status perizinan PT. AJS saat ini masih sebatas permohonan dan belum ada persetujuan yang diterbitkan.
“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Syahrir juga menyoroti kualitas pemberitaan terkait isu ini.
Sebagai daerah yang kaya akan potensi tambang, Sultra menurutnya membutuhkan jurnalis yang memiliki literasi baik terhadap istilah teknis pertambangan.
Hal ini penting agar produk jurnalistik yang dihasilkan tidak menyesatkan publik.
Ia meminta para jurnalis untuk mendalami persoalan sebelum menulis dan mendistribusikan berita, agar tidak menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak akurat.
“Di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan,” ujarnya.
Andi Syahrir juga memberikan peringatan keras terkait penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan agar kebebasan pers tidak disalahgunakan untuk menyebar fitnah atau ujaran kebencian terhadap pemerintah tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik.
“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu dengan seenaknya menulis tanpa kode etik jurnalistik yang benar, menciptakan fitnah, dan memancing serta memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” peringatnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sultra sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji validitas pemberitaan yang dianggap merugikan dan tidak berdasar fakta tersebut.
“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai seorang intelektual atau orang yang sedang merendahkan marwah jurnalis yang mulia. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar