
KONAWE SELATAN, TEGAS.CO โ Di Kecamatan Angata, puing-puing dari 57 rumah yang hangus mungkin sudah mendingin, namun bara persoalannya justru kian menyala.
Di tengah tragedi sosial yang mempertentangkan sesama warga dan merusak ruang hidup petani itu, sebuah pernyataan meluncur dari orang nomor satu di Konawe Selatan, ia merasa “tidak terganggu.”
Kalimat dingin itu sontak memantik reaksi keras. Bukan dari warga yang kehilangan tempat tinggal, melainkan dari Andri Darmawan, Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, yang menilai pidato Bupati Konawe Selatan tersebut bukan sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan sebuah narasi yang berbahaya. Bagi Andri, pernyataan itu adalah lonceng kematian bagi empati negara.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Menganggap peristiwa pembakaran rumah, perusakan kebun, dan konflik horizontal sebagai hal yang ‘tidak mengganggu’ adalah bentuk normalisasi kekerasan. Ini adalah kegagalan empati yang paling nyata terhadap korban,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, menanggapi pidato Bupati tersebut.
Andri membedah pidato Bupati selapis demi selapis, menyingkap apa yang ia sebut sebagai “keberpihakan yang terang-benderang” pada korporasi.
Sebuah ironi tersaji di lapangan, petani dilarang mengolah tanah yang telah mereka jaga puluhan tahun, sementara PT MS perusahaan yang disebut Andri bermasalah secara legalitas dibiarkan melenggang memanen sawit.
“Ini problematik,” tegas Andri. Ia memaparkan fakta hukum yang seolah diabaikan, PT MS memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk komoditas tebu, namun yang tumbuh di atas tanah itu adalah kelapa sawit. Lebih jauh, perusahaan tersebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Membiarkan aktivitas perkebunan tanpa HGU dan tidak sesuai izin komoditas adalah sama saja melegitimasi pelanggaran hukum. Bupati melarang warga, tapi membiarkan korporasi. Ini standar ganda yang melukai rasa keadilan,” tambahnya.
Narasi Bupati bahwa warga enggan berdialog juga dipatahkan oleh LBH HAMI. Andri menyebutnya sebagai penyesatan publik.
Menurutnya, dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah, kursi untuk perwakilan warga terdampak justru kosong bukan karena mereka menolak, melainkan karena tak pernah diundang.
“Proses yang hanya menghadirkan satu pihak bukan mediasi. Itu pseudo-dialog, sebuah dialog palsu yang menutup ruang suara korban,” kritik Andri tajam.
Puncak dari kekecewaan LBH HAMI terletak pada klaim ketidakberdayaan Bupati yang mengaku tak berwenang mencabut IUP PT MS.
Bagi Andri, dalih ini terdengar seperti upaya “cuci tangan”. Padahal, UU Pemerintahan Daerah dan UU Perkebunan memberi mandat jelas bagi kepala daerah untuk menindak izin yang bermasalah apalagi yang memicu konflik berdarah.
Melihat situasi yang kian runyam dan sikap kepala daerah yang dinilai abai, Andri Darmawan tak lagi hanya bicara pada level lokal. Ia melayangkan permohonan evaluasi langsung ke pusat kekuasaan.
Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menoleh ke Konawe Selatan.
“Kepala daerah semestinya berdiri sebagai pelindung seluruh warga, bukan sekadar penjaga stabilitas investasi,” pungkas Andri.
Pesan ini menjadi peringatan serius: tanpa koreksi kebijakan dan kepemimpinan yang memanusiakan manusia, konflik agraria di Angata hanya akan menjadi bom waktu yang siap meledak kembali, menelan korban-korban baru di tanah yang seharusnya menghidupi mereka.
Di sisi lain, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam rekaman pidatonya membantah tudingan bahwa dirinya berpihak atau “masuk angin”.
Ia menegaskan bahwa surat yang dikeluarkannya bersifat himbauan demi keamanan warga sendiri.
โ”Surat saya tidak ada yang keliru. Kenapa saya katakan tidak keliru? Surat itu namanya himbauan untuk tidak masuk (ke lahan sengketa). Kenapa? Karena kalau masuk pasti terjadi perkelahian, dan faktanya benar,” ujar Irham dalam rekaman tersebut.
โIrham menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi kedua belah pihak untuk menghindari bentrokan fisik, mengingat pihak yang bertikai di lapangan seringkali masih memiliki hubungan kekerabatan.
Namun, ia mengakui memberikan izin kepada perusahaan untuk membersihkan kebun yang sudah ditanam guna menghindari kerugian aset, namun melarang pembukaan lahan baru (ekspansi).
โTerkait tuntutan pencabutan izin, Irham menekankan posisi dilematis pemerintah daerah. “Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati.
Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya. Saya tidak punya hak membatalkan legalitasnya begitu saja,” belanya.
PUBLISHER: MAS’UD
