BaubauBerita UtamaJakarta

LBH POSPERA Kepton Adukan Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK Baubau ke BAM DPR RI

37
×

LBH POSPERA Kepton Adukan Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK Baubau ke BAM DPR RI

Sebarkan artikel ini
LBH POSPERA Kepton Adukan Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK Baubau ke BAM DPR RI
Adian Napitupulu

JAKARTA, TEGAS.CO โ€“ Suasana khidmat menyelimuti Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Di hadapan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, suara para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya bergema menuntut keadilan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu dari LBH POSPERA Kepton, didampingi empat perwakilan PPPK yakni Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Kedatangan mereka bertujuan untuk memaparkan carut-marut proses kelulusan Seleksi PPPK Paruh Waktu Kota Baubau yang diumumkan pada 13 Desember 2025 silam.

Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah poin penting yang dinilai mencederai rasa keadilan para abdi negara di daerah tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada BAM DPR RI, terdapat beberapa temuan utama yang mengindikasikan adanya maladministrasi.

Penerbitan SK Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 dinilai menabrak Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ditemukan 267 orang yang dinyatakan lulus namun tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), padahal pendaftaran database merupakan syarat mutlak seleksi.

Sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi antara 4 hingga 22 tahun dan tercatat resmi di database BKN, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Munculnya dugaan oknum yang tidak memenuhi kriteria namun lolos seleksi, yang memperkuat asumsi adanya ketidaktransparanan dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat daerah.

Perwakilan LBH POSPERA Kepton mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil tindakan nyata untuk mengusut tuntas polemik ini.

“Kami meminta BAM DPR RI untuk segera menurunkan tim ke Kota Baubau. Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap Pemkot Baubau beserta tim verifikatornya terkait mekanisme penetapan kelulusan ini,” tegas Erwin Usman, SH, CMLC, CLA yang didampingi La Ode Samsu Umar, SH.

Menanggapi aduan tersebut, pihak BAM DPR RI menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke tingkat Rapat Pimpinan.

Kasus ini dipandang sebagai prioritas karena menyangkut hak hidup dan kehormatan para honorer yang telah menghabiskan belasan hingga puluhan tahun untuk melayani masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi 708 honorer Baubau yang tengah berjuang mendapatkan haknya di tengah bayang-bayang ketidakpastian administratif yang dilakukan oleh oknum pemerintah daerah.

PUBLISHER: MAS’UD