
TEGAS.CO, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepulauan Buton secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian.
Tim kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton hadir bersama empat perwakilan tenaga honorer, yakni Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin.
Dalam laporan tersebut, LBH POSPERA Kepton menyebutkan bahwa sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memenuhi persyaratan administratif tidak diakomodasi dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
Sebaliknya, terdapat 267 tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database resmi justru diangkat. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik diskriminasi serta ketidakadilan dalam proses rekrutmen.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum.
Akibat kebijakan tersebut, ratusan tenaga honorer disebut kehilangan kepastian kerja serta penghidupan yang layak.
LBH POSPERA Kepton pun mendesak Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengeluarkan rekomendasi guna memulihkan hak para tenaga honorer yang terdampak.
Menanggapi pengaduan tersebut, pihak Komnas HAM RI menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut rasa keadilan serta pemenuhan hak-hak tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu panjang.
Tim kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton terdiri dari Erwin Usman dan La Ode Samsu Umar.
Laporan: JSR
Editor: Yusrif